Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 00:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan 10 Kg Sabu yang Akan Dibawa ke Palembang

Author

Dua tersangka pengirim 10 kilogram sabu jaringan narkotika antarprovins di tangkap di parkiran mini market, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8/2025). (Facebook/ Polda Sumut) 

Sumatera Utara - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang akan dikirim ke Palembang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur darat, dengan modus menggunakan kendaraan pribadi. Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan sebelumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang. Tim Ditresnarkoba segera bergerak melakukan pengintaian di lokasi yang telah dipantau.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Berastagi yang Diduga Hendak Menjual Sabu

Dua tersangka berhasil diamankan di tempat kejadian. Keduanya adalah RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh, yang berperan sebagai kurir.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. Narkotika itu disimpan di dalam sebuah koper berwarna biru di bagasi mobil.

Selain sabu, turut disita satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 850.000 yang diduga hasil transaksi sebelumnya.

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan, pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas mereka sudah dikantongi polisi dan saat ini tengah dilakukan pengejaran.

Polda Sumut juga berkomitmen menelusuri aliran dana yang terkait dengan peredaran narkoba ini. Pemeriksaan terhadap komunikasi elektronik kedua tersangka diharapkan dapat mengungkap peran pihak lain di dalam jaringan tersebut.

Baca juga: Polres Asahan Hentikan Peredaran Liquid Vape Ilegal Mengandung Zat Berbahaya

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran sabu lintas provinsi,” kata Jean Calvijn.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribrata Sumut

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU