Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 23:29 WIB

Polisi Tangkap Pria di Berastagi yang Diduga Hendak Menjual Sabu

Polisi Tangkap Pria di Berastagi yang Diduga Hendak Menjual Sabuilustrasi penangkapan pengedar narkoba 

Sumatera Utara - Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil amankan seorang pria berinisial BS (50) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan Simpang Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

BS ternyata warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Ia ditangkap pada hari Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 19.20 WIB setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan jika penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah itu. Tim opsnal Satresnarkoba pun dikerahkan untuk langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kasus Perdagangan Satwa Langka di Sumut, Jaksa Ajukan Tuntutan 6,5 Tahun Penjara

Waktu saat di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. BS langsung dihampiri dan dilakukan penggeledahan buat memastikan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 2,57 gram. Barang bukti lain yang diamankan adalah satu kotak rokok merek Club dan satu unit HP android merek vivo.

BS mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan jika barang haram tersebut rencananya mau dijual ke orang lain. Hal ini disampaikan langsung waktu diinterogasi di lapangan bersama petugas.

Setelah pengakuan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo buat proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini jadi bagian dari upaya kepolisian berantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo.

Polisi Tangkap Pria di Berastagi yang Diduga Hendak Menjual SabuWarga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Medan ditangkap setelah mengedarkan sabu di di pinggir jalan Simpang Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (9-8-2025). (Polres Tanah Karo) 

Kapolres menyebut tindakan tegas ini akan terus dilakukan terhadap siapa aja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Pihaknya apresiasi informasi dari masyarakat yang bantu proses penangkapan.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Polres Asahan Hentikan Peredaran Liquid Vape Ilegal Mengandung Zat Berbahaya

Polres Tanah Karo imbau masyarakat buat terus melaporkan kalau menumkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting buat menekan peredaran barang haram ini.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo bisa ditekan. Kepolisian berkomitmen lanjutkan pengawasan dan operasi serupa di wilayah rawan peredaran narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Tanah Karo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Pria di Berastagi yang Diduga Hendak Menjual Sabu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!