Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 20:39 WIB

Polda Sumut Bekuk Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Rampas Rp706 Juta dari Korban

Polda Sumut Bekuk Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Rampas Rp706 Juta dari KorbanKonferensi Pers dalam pembongkaran sindikat antarprovinsi bermodus ganjal ATM oleh Ditreskrimum Polda Sumatera, Minggu (10-08). (Tribrata Sumut) 

Sumatera Utara - Polda Sumatera Utara membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM yang beroperasi di berbagai provinsi. Kelompok ini menargetkan korban secara acak di mesin ATM umum.

Aksi mereka terungkap setelah laporan dari LS, warga Medan, pada 20 Februari 2025. Diketahui korban kehilangan sejumlah uang berjumlah Rp706 juta usai bertransaksi di ATM SPBU Selayang.

Saat itu, kartu ATM LS berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu korban dengan kartu modifikasi. Mereka juga menghafal PIN yang dimasukkan.

Beberapa jam setelah kejadian, saldo korban terkuras di ATM lain. Polisi mendalami laporan dan menemukan modus yang digunakan pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan pelaku menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Kelompok ini bekerja secara terstruktur.

Baca juga: Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstas

Ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, dan menarik uang tunai. Modus serupa sudah dijalankan di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan.

"Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM," ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08). "Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah".

Empat pelaku ditangkap, yakni MD alias K sebagai otak, HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya merupakan residivis dengan catatan panjang.

Baca juga: Satresnarkoba Tapanuli Tengah Sita 900 Gram Ganja dari Tiga Pengedar

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM modifikasi, alat pengganjal, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di tiga daerah setelah penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah. Polisi memastikan sindikat ini cukup berbahaya karena jangkauan aksinya luas.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribrata Sumut

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Sumut Bekuk Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Rampas Rp706 Juta dari Korban

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!