Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 10:08 WIB

Polres Asahan Hentikan Peredaran Liquid Vape Ilegal Mengandung Zat Berbahaya

Polres Asahan Hentikan Peredaran Liquid Vape Ilegal Mengandung Zat BerbahayaKapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat memberikan keterangan menggagalkan penyelundupan 1.799 sachet Liquid vape cartridge rokok elektrik. (ANTARA/Indra) 

Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menghentikan upaya penyelundupan 1.799 sachet liquid vape cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate dan ketamin. Barang terlarang ini diketahui berasal dari Malaysia.

Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial IH (25), warga Jalan Punteuet Mauraksa, Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan dilakukan di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Aksi ini terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.45 WIB. Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi dan Kasatresnarkoba AKP Mulyoto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman liquid rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya dari Malaysia.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyamaran sebagai nelayan pencari ikan. Mereka kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan membawa koper hitam.

Baca juga: Polda Sumut Bekuk Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Rampas Rp706 Juta dari Korban

Saat koper tersebut diperiksa, ditemukan 79 bungkus plastik berwarna silver. Masing-masing berisi sachet berlabel Suprame, yang di dalamnya terdapat cartridge rokok elektrik dengan kandungan etomidate dan ketamin.

Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen standar dan mutu yang sah dari pemerintah Malaysia maupun Indonesia. Total jumlah yang disita mencapai 1.799 sachet siap edar.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani memaparkan jika cairan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Efeknya meliputi kerusakan fisik, gangguan paru-paru, tremor, pusing, hingga kematian.

Ia menegaskan, zat tersebut juga berisiko menyebabkan ketergantungan dan gangguan memori. Bahkan dalam beberapa kasus, konsumsi zat ini dapat memicu kejang-kejang.

Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Ringkus Bandar dan Bakar Dua Bara

“Efek dari cairan tersebut dapat merusak fisik, termasuk kerusakan paru-paru, kecanduan, tremor, pusing, kehilangan ingatan, hingga kematian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) ayat (3), subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Asahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Asahan Hentikan Peredaran Liquid Vape Ilegal Mengandung Zat Berbahaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!