Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat langkah pengendalian inflasi. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah kabupaten/kota.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangkaian Musrenbang RKPD 2027 di Medan. Penandatanganan MoU ini menjadi bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas harga.
Kerja sama ini melibatkan seluruh daerah di Sumut. Untuk perwakilan, Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Nias Utara ditunjuk sebagai representasi.
Penetapan ini didasarkan pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK). Indikator ini digunakan sebagai acuan dalam mengukur perubahan harga barang dan jasa.
Baca juga: Bobby Lepas 1.050 Ton Cabai, Upaya Jaga Harga dan Bantu Petani
Melalui kesepakatan ini, pemerintah menargetkan stabilitas pasokan komoditas. Fokus utamanya adalah pada kebutuhan pangan masyarakat.
Selain itu, distribusi barang juga menjadi perhatian utama. Pemerintah ingin memastikan pasokan dapat menjangkau seluruh wilayah dengan lancar.
Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah. Pendekatan yang digunakan adalah konsep 4T.
Konsep tersebut meliputi ketepatan komoditas, sasaran, lokasi, dan waktu distribusi. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga di pasaran.
Untuk mendukung distribusi, pemerintah memperkuat berbagai sistem pemantauan. Di antaranya melalui SP2KP dan SiHarapanKu.
Selain itu, Toko Pantau Inflasi juga diperbanyak di berbagai titik. Langkah ini dilakukan untuk memantau pergerakan harga secara langsung.
Pemerintah juga memastikan keterjangkauan harga melalui sistem peringatan dini. Sosialisasi terkait harga eceran tertinggi juga terus dilakukan.
Baca juga: Musrenbang Sumut 2027: Fokus Pemerataan, Nias Jadi Sasaran Utama
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun. Namun, kerja sama dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah. Sinergi antar daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan pengendalian inflasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA