Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota. Penyaluran ini dilakukan melalui skema bagi hasil pajak rokok serta pembayaran kurang salur pajak provinsi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution saat memimpin rapat secara virtual. Rapat berlangsung dari Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa (5/5/2026).
Dalam penjelasannya, Bobby menyebut dana tahap pertama terdiri dari dua komponen. Bagi hasil pajak rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur sebesar Rp175 miliar.
Ia menegaskan bahwa penyaluran dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi. Tujuannya untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Baca juga: Bobby Nasution: LPS Harus Aktif Edukasi Masyarakat soal Keamanan Simpanan
Total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp3,31 triliun. Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
“Mudah-mudahan kewajiban sebesar Rp3,31 triliun ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Saat ini sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun,” ujar Bobby.
Ia juga memastikan bahwa dana yang disalurkan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah.
Selain penyaluran dana, Bobby turut menyoroti kondisi fiskal daerah. Ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan pada triwulan pertama sudah melampaui target rata-rata di atas 15 persen.
Namun demikian, ia mengingatkan agar daerah tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan. Keseimbangan antara pendapatan dan belanja juga harus dijaga.
Menurutnya, selisih antara pendapatan dan realisasi belanja tidak boleh terlalu besar. Hal ini penting agar perputaran ekonomi di masyarakat tetap berjalan optimal.
“Tolong upgrade antara realisasi pendapatan dan belanja. Jangan sampai pendapatannya tinggi tapi belanjanya rendah,” tegasnya.
Baca juga: May Day di Medan Utamakan Pendekatan Humanis, Pelayanan Jadi Prioritas
Ke depan, Pemprov Sumut juga akan menerapkan metode baru dalam menentukan prioritas fiskal daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA