Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,9 persen. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam temu pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Dengan keputusan tersebut, UMP Sumut mengalami kenaikan dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971. Artinya, terdapat penambahan sebesar Rp236.412 dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Bobby menjelaskan bahwa besaran kenaikan tersebut telah melalui proses perhitungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan keputusan ini diambil secara terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek ketenagakerjaan.
Usai menetapkan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk menjadikan angka tersebut sebagai pedoman. Ia menekankan pentingnya keseragaman kebijakan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di daerah.
Baca juga: Pemprov Sumut Sambut Dialog Legislasi Revisi UU KADIN Bersama Baleg DPR RI
Menurutnya, kebijakan UMP tidak hanya menyangkut penghasilan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong roda perekonomian daerah. Dengan daya beli yang lebih baik, aktivitas ekonomi diharapkan turut meningkat.
Bobby juga menegaskan bahwa kenaikan UMP diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan buruh di Sumatera Utara. Pemerintah ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
Dalam kesempatan itu, Bobby mengajak seluruh elemen, termasuk serikat buruh dan asosiasi pengusaha, untuk bersama-sama menjaga suasana daerah tetap kondusif. Stabilitas dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung dunia usaha dan lapangan kerja.
Ia menekankan bahwa setelah penetapan UMP, tantangan berikutnya adalah menjaga iklim kerja yang sehat. Kondusivitas dinilai akan membantu perusahaan tetap berjalan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja terus meningkat.
Baca juga: Groundbreaking KKMP Medan Tandai Awal Penguatan Ekonomi Berbasis Kelurahan
Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Gubernur menyampaikan rencana penambahan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, jumlah PPNS dinilai belum sebanding dengan banyaknya industri di Sumut.
Bobby mengungkapkan bahwa jumlah PPNS yang ada masih terbatas, sementara industri di Sumatera Utara mencapai ribuan. Kondisi ini membuat pengawasan belum optimal.
Oleh karena itu, ia meminta agar penambahan personel dilakukan secara merata dan ditempatkan secara proporsional, termasuk melalui skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur didampingi Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA