Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 10:58 WIB

LBH Medan Nilai Abolisi untuk Tom Lembong Tak Sesuai Aturan Hukum

Author

Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. (Instagram/tomlembong)

Sumatera Utara - LBH Medan angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang kasih abolisi buat Tom Lembong. Menurut mereka, langkah ini tidak sesuai secara hukum dan bisa menimbulkan kesan keliru.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan kalau abolisi hanya bisa dikasih ke orang yang sudah diputus bersalah sama pengadilan. Sementara Tom Lembong belum punya putusan hukum tetap.

Irvan bilang tindakan ini bisa memunculkan kesan kalau Tom Lembong memang bersalah. Padahal proses hukum terhadap wakil menteri perdagangan tersebut masih jalan dan belum ada bukti yang menyatakan jika dia menerima keuntungan.

Dia juga nyebut langkah Tom Lembong ngajuin banding adalah bentuk upaya hukum yang sah. Langkah itu dinilai tepat buat memulihkan nama baik dan membuktikan kalau dia memang tidak bersalah.

Baca juga: Cegah Banjir, Wali Kota Medan Minta Kolam Retensi Martubung Dirawat Serius

Menurut LBH Medan, kasus Tom Lembong terkait kebijakan impor gula waktu jadi Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Irvan nilai kasus ini sarat dengan dugaan kriminalisasi sama politisasi.

Kebijakan impor kan bagian dari wewenang seorang menteri. Njerat kebijakan itu dengan pasal korupsi, menurut Irvan, adalah langkah yang keliru. Hukum seharusnya nggak dipake sebagai alat politik.

Dia tegeskan pentingnya pemisahan antara kebijakan publik sama tindak pidana. Kalau nggak, bakal muncul preseden buruk dalam penegakan hukum. Kepercayaan publik terhadap hukum pun bisa menurun.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan Kurang dari 24 Jam

LBH Medan juga desak Presiden buat evaluasi kinerja Kejaksaan Agung sama Mahkamah Agung. Kasus ini dinilai bikin kegaduhan publik dan ngerusak prinsip keadilan.

Irvan sampein kalau kasus ini udah narik perhatian luas dari masyarakat, akademisi, sama pakar hukum. Makanya perlu ada langkah korektif dalam proses hukum yang lagi jalan.

Presiden diminta bertindak bijak biar nggak nyederain prinsip hak asasi manusia. Semua warga negara berhak dapat perlakuan adil di depan hukum, termasuk Tom Lembong.

Dengan munculnya respons dari berbagai kalangan, LBH Medan berharap kasus ini nggak jadi contoh buruk. Penegakan hukum yang adil harus terus dijaga demi kepercayaan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU