Sumatera Utara - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD di tengah meningkatnya risiko bencana di Sumut.
Hal itu disampaikan Sulaiman saat menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD di Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui dukungan Program SIAP SIAGA dan membahas penguatan tata kelola kelembagaan BPBD di daerah.
Baca juga: Momentum Pengajian Akbar, Sumut Gaungkan Perlawanan terhadap Bencana dan Narkoba
Dalam sambutannya, Sulaiman menyampaikan apresiasi karena Sumut dipilih sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi kebijakan strategis tersebut.
Menurutnya, Sumut saat ini masih berada dalam masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana besar yang terjadi pada tahun 2025.
Masa transisi tersebut berlangsung hingga 30 Juni 2026 sehingga penguatan sistem penanggulangan bencana dinilai sangat penting dilakukan.
Sulaiman mengatakan seluruh pihak harus membangun sistem penanggulangan bencana yang kuat mulai dari tahap mitigasi hingga pemulihan.
Ia juga menegaskan bahwa BPBD memiliki tanggung jawab besar dalam menyinergikan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, akademisi, hingga komunitas relawan.
Karena itu, keberadaan BPBD yang kuat secara kelembagaan dan jelas dalam pembagian fungsi menjadi kebutuhan penting bagi daerah rawan bencana seperti Sumut.
Menurutnya, penanggulangan bencana harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan agar mampu menjawab tantangan yang terus berkembang.
Sulaiman juga menyoroti dampak perubahan iklim yang dinilai membuat risiko bencana semakin kompleks dan sulit diprediksi.
Baca juga: Dana Rp443 Miliar Digelontorkan, Bobby Ingatkan Keseimbangan Fiskal Daerah
Karena itu, ia menilai diperlukan kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika risiko bencana di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA