Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pengembangan ekonomi berkelanjutan. Salah satunya melalui kolaborasi dengan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YCKI).
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyampaikan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penguatan ekonomi hijau dan biru. Kedua sektor ini dinilai memiliki potensi besar.
Ekonomi hijau menitikberatkan pada energi terbarukan dan industri ramah lingkungan. Sementara ekonomi biru berfokus pada sektor kelautan dan perikanan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, juga menjaga keberlanjutan lingkungan.
Bobby menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah. Tepatnya berada pada poin keenam dalam program unggulan.
Baca juga: Musrenbang Sumut 2027: Fokus Pemerataan, Nias Jadi Sasaran Utama
Ia menyampaikan bahwa tujuan dari kerja sama ini tidak hanya untuk Sumut. Namun juga memberikan dampak lebih luas secara nasional hingga global.
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan keberlanjutan.
Ia menyoroti masih banyak masyarakat yang bergantung pada hutan. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan nilai ekonomi tetap berjalan.
Karena itu, kebijakan yang diambil harus mampu melindungi semua pihak. Termasuk manusia, tumbuhan, dan hewan yang terdampak.
Wakil Presiden Program YCKI, Fitri Hasibuan, menjelaskan kontribusi lembaganya. Sejak tahun 2000, YCKI terlibat dalam pembentukan Taman Nasional Batang Gadis.
Selain itu, YCKI juga mendampingi sekitar 800 petani sawit. Mereka dibantu untuk mendapatkan sertifikasi RSPO sebagai standar sawit berkelanjutan.
Baca juga: Bobby Lepas 1.050 Ton Cabai, Upaya Jaga Harga dan Bantu Petani
Ke depan, YCKI menargetkan pendampingan bagi 2.000 petani. Upaya ini diharapkan memperluas praktik ramah lingkungan di sektor perkebunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA