Sumatera Utara - Komisi VII DPR RI mendorong pengembangan kawasan Kaldera Toba menjadi resor kelas dunia. Targetnya, kawasan ini bisa menyamai Nusa Dua di Bali.
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga menyampaikan hal ini saat kunjungan kerja di Kabupaten Toba. Ia berharap Kaldera Toba bisa menjadi destinasi unggulan nasional.
“Kita ingin ada Nusa Dua-nya Danau Toba,” ujarnya. Ia meyakini potensi pariwisata di kawasan ini sangat besar jika dikelola dengan baik.
Namun, ada hambatan regulasi yang menghalangi masuknya investasi. Banyak calon investor membatalkan rencana karena aturan yang belum mendukung.
Lamhot menjelaskan, penggunaan tanah di Kaldera Toba saat ini hanya diberikan selama 30 tahun. Ini dianggap terlalu singkat bagi investor jangka panjang.
Baca juga: Pemko Medan Tebus Ijazah Ratusan Siswa yang Tertahan Sejak 2008
Ia mendorong perpanjangan hak penggunaan lahan hingga 80 tahun. Perubahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kementerian Pariwisata telah mengajukan surat ke Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan tersebut. Komisi VII mendukung penuh upaya ini.
Dengan jangka waktu lebih panjang, diharapkan minat investor akan meningkat. Dampaknya, perekonomian lokal bisa tumbuh lebih cepat.
Lamhot juga menilai kewenangan BPODT masih terbatas. Ia menyarankan peningkatan kapasitas kelembagaan agar lebih efektif.
“Kita perlu kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata untuk memperkuat BPODT,” katanya. Kelembagaan yang kuat penting untuk pengelolaan kawasan yang terintegrasi.
Direktur Utama BPODT Jimmy Panjaitan mengakui kendala regulasi ini. Ia menyebut investor sering membandingkan Kaldera Toba dengan daerah lain.
Baca juga: Wagub Surya Gandeng Pemuda Katolik Dukung ‘Sumut Berkah’, Ini Harapannya
Menurutnya, perubahan dari 30 tahun menjadi 80 tahun sangat krusial. Tanpa itu, sulit menarik investasi besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA