Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution turun langsung ke Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara. Ia hadir untuk mendengar langsung keluhan petani jagung di lapangan.
Kunjungan ini bagian dari Gerakan Tanam Jagung Kolaborasi Sumut Berkah. Namun sebelum menanam, Bobby memilih berdialog terlebih dahulu dengan para petani.
Ia memanggil beberapa petani untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka mengeluhkan harga pupuk yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Petani juga meminta bantuan mesin pemipil jagung skala sedang. Alat ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses pasca-panen.
Selain itu, mereka membutuhkan mesin pengering jagung. Kondisi panas membuat penjemuran alami sulit dilakukan.
Baca juga: 96 Ribu Anak di Sumut Belum Divaksin, Pemprov Maksimalkan Posyandu dan Dasawisma
Yunus Purba, petani dengan lahan 25 hektare, menjelaskan bahwa mesin pengering harus mampu menurunkan kadar air sesuai standar pabrik. Alat yang simpel dan efisien sangat diharapkan.
Masalah irigasi juga menjadi perhatian. Musim panas menyebabkan tanaman kesulitan mendapat air. Petani meminta bantuan mesin pompa air.
Bobby langsung merespons dengan cepat. Ia menginstruksikan Kadis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Razali untuk menyediakan lima unit mesin pemipil jagung.
Untuk mesin pengering, ia meminta Bank Sumut mengucurkan CSR. Jika harganya di bawah Rp70 juta, Bobby meminta dua unit dibeli.
Baca juga: Cicilan Gratis, UMKM Sumut Dapat Kado Manis dari Bobby Nasution
“Segera koordinasikan dengan pimpinan cabang Bank Sumut Tapanuli,” tegas Bobby. Langkah ini menunjukkan komitmen respons langsung terhadap kebutuhan petani.
Petani merasa lega dan puas. Permintaan mereka langsung dikabulkan di tempat. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Gubernur.
Bobby juga memberikan bantuan lain. Termasuk benih jagung, pestisida, dan benih kacang. Bantuan ini mendukung produktivitas pertanian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA