Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan salah satu siswa Program Tebus Ijazah. (Pemko Medan)
Sumatera Utara - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membuktikan komitmennya terhadap pendidikan yang inklusif. Melalui Program Tebus Ijazah, ia mengambil langkah nyata untuk membantu siswa yang terkendala biaya pendidikan.
Program ini bagian dari visi “Medan untuk Semua”. Tujuannya adalah memastikan setiap anak memiliki akses pendidikan yang adil dan setara, tanpa hambatan administrasi.
Salah satu hambatan besar bagi lulusan sekolah swasta adalah ijazah yang tertahan karena tunggakan biaya. Banyak siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan karena hal ini.
Sejak diluncurkan pada Juni 2025, program ini telah menebus 168 ijazah. Jumlah tersebut terdiri dari 37 ijazah SD dan 131 ijazah SMP. Target tahun ini adalah 400 siswa.
Baca juga: Wagub Surya Gandeng Pemuda Katolik Dukung ‘Sumut Berkah’, Ini Harapannya
Plt. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Prayogi, menjelaskan bahwa program ini diinisiasi sebagai bentuk perhatian Wali Kota. Rico Waas ingin membantu anak-anak yang terhambat masa depannya karena keterbatasan ekonomi.
Program ini hanya berlaku untuk sekolah swasta. Sekolah negeri tidak dikenakan biaya, sehingga tidak masuk dalam cakupan program.
Data awal menunjukkan lebih dari 4.000 lulusan SD dan SMP di Medan belum mengambil ijazah mereka. Beberapa bahkan sejak tahun 2008 hingga 2024.
Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemko Medan hanya bisa membantu 400 siswa pada 2025. Bantuan maksimal diberikan sebesar Rp2,5 juta per orang untuk melunasi tunggakan.
Calon penerima diverifikasi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dinas Sosial Kota Medan melakukan proses pengecekan untuk memastikan keakuratan data.
Hasil verifikasi menunjukkan sekitar 300–400 siswa memenuhi syarat. Namun, siswa dengan tunggakan di atas Rp2,5 juta belum bisa dibantu tahun ini.
Baca juga: Minta Mesin, Petani Taput Langsung Dapat dari Gubsu
Kendala muncul saat proses penyerahan ijazah. Banyak orang tua tidak hadir saat diundang, padahal kehadiran mereka penting untuk transparansi.
Jika orang tua tidak hadir, pihak sekolah bisa menyerahkan ijazah langsung ke rumah siswa. Syaratnya, harus ada dokumentasi dan tanda tangan berita acara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan