Selasa, 07 JULI 2026 • 23:30 WIB

Kolaborasi Pemprov Sumut dan KJRI Penang Berhasil Tekan Kasus Nelayan Ditangkap Malaysia

Author

Sulaiman Harahap saat rapat bersama jajaran Konsulat Jenderal RI di Penang, Selasa (7/7/2026), di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan. (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus meningkatkan berbagai upaya untuk mencegah nelayan melintasi batas wilayah perairan Indonesia. Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan tiga strategi utama yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap nelayan sekaligus menekan potensi pelanggaran di kawasan perbatasan.

Tiga langkah yang disiapkan meliputi peningkatan edukasi kepada nelayan, penguatan kapasitas armada dan alat tangkap, serta mempererat koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia. Strategi tersebut menjadi fokus dalam upaya menjaga aktivitas penangkapan ikan tetap berada di wilayah perairan Indonesia.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan pelaksanaan ketiga langkah tersebut membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi faktor penting dalam menjalankan upaya tersebut.

Baca juga: PRSU ke-50 Diperkuat Dukungan 115 Wartawan untuk Sebarkan Informasi ke Publik

Pernyataan itu disampaikan Sulaiman saat memimpin rapat bersama jajaran KJRI Penang di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus nelayan yang melanggar batas wilayah perairan.

Dalam kesempatan itu, Sulaiman meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama pemerintah provinsi terus meningkatkan edukasi kepada para nelayan. Sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah laut Indonesia, tetapi juga mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Selain itu, nelayan juga dinilai perlu memperoleh pemahaman mengenai pemanfaatan teknologi, seperti penggunaan GPS dan koordinat. Dengan kemampuan tersebut, nelayan diharapkan dapat mengetahui posisi secara lebih akurat sehingga dapat menghindari pelayaran melewati batas perairan yang telah ditetapkan.

Menurut Sulaiman, peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap juga menjadi bagian penting dari strategi yang dijalankan. Dengan armada yang lebih baik, nelayan diharapkan mampu memperoleh hasil tangkapan yang optimal tanpa harus mendekati wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Di sisi lain, koordinasi hukum dengan KJRI Penang akan terus diperkuat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan apabila nelayan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perbatasan.

Sulaiman juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota di wilayah pesisir timur Sumatera Utara untuk mengembangkan pembangunan rumpon. Keberadaan rumpon diharapkan dapat meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sehingga nelayan tidak perlu mencari hasil tangkapan hingga mendekati batas perairan kedua negara.

Meski demikian, pembangunan rumpon harus dilakukan secara terukur. Sulaiman mengingatkan agar keberadaan rumpon tidak justru menimbulkan persoalan baru dengan menjadi sampah di lautan. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaannya harus dilakukan secara baik.

Baca juga: PRSU ke-50 Tawarkan Pameran, Kuliner, dan Konser Artis Nasional dalam Satu Kawasan

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyampaikan bahwa jumlah kasus penangkapan nelayan asal Sumatera Utara oleh aparat Malaysia mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat sebanyak 123 kasus, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, berkurang lagi menjadi 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya tercatat lima kasus.

Menurut Wanton, penurunan tersebut merupakan hasil kolaborasi yang selama ini dilakukan berbagai pihak melalui edukasi dan sosialisasi kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan serta konsekuensi hukum apabila melanggarnya. Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten dan kota di wilayah pesisir timur, yang dinilai konsisten mendukung upaya tersebut.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri sekretaris daerah kabupaten dan kota di kawasan pesisir timur Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut, jajaran KJRI Penang, serta OPD kabupaten dan kota terkait. Melalui koordinasi yang terus diperkuat, diharapkan langkah pencegahan terhadap pelanggaran batas wilayah perairan dapat berjalan semakin efektif.

Pada balasan berikutnya saya akan membuat Artikel 3 tentang komitmen Pemprov Sumut memperkuat anggaran infrastruktur 2027 hasil reses DPRD Sumut di Binjai, dengan format yang sama (minimal 11 paragraf dan ≥320 kata).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU