Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali melanjutkan upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal. Setelah sebelumnya melakukan penertiban di Kecamatan Kotanopan, operasi berikutnya dilaksanakan di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan ditindak secara konsisten sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan Tim Terpadu langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI.
Baca juga: Bobby Nasution Ingin Hubungan Provinsi dan Kabupaten Makin Solid dalam Pengelolaan Anggaran
Setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan tim. Mereka meninggalkan area pertambangan dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan di sekitar lokasi.
Meski para pelaku berhasil melarikan diri, Tim Terpadu tetap menemukan berbagai sarana yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Sejumlah barang bukti beserta peralatan pendukung berhasil diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap kondisi lingkungan di kawasan Sungai Batang Gadis.
Pengerukan yang dilakukan di sepanjang bantaran sungai menyebabkan perubahan bentang alam, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta memicu pengikisan tanah yang lokasinya sudah mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
Menurut Heri, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya bencana seperti banjir dan longsor apabila aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung. Selain membahayakan masyarakat, kerusakan tersebut juga dapat mengancam keberadaan infrastruktur jalan nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut Dedi Jamiansyah Putra menjelaskan bahwa Tim Terpadu tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menghancurkan berbagai sarana dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Baca juga: Bobby Nasution Ajak Pemprov Aktif Mengawal Implementasi Rekomendasi APEKSI
Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diamankan sesuai prosedur, sedangkan proses penindakan terhadap aktivitas tersebut akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di berbagai wilayah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan melindungi keselamatan masyarakat serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA