Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dalam laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat surplus anggaran sebesar Rp521,494 miliar.
Penyampaian Ranperda dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut yang membahas penjelasan gubernur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (1/7/2026).
Dalam pemaparannya, Bobby menjelaskan berbagai komponen laporan keuangan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Laporan tersebut mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga perubahan ekuitas.
Baca juga: Extra Flight Disiapkan, Bobby Nasution Tuntaskan Kendala Kepulangan Pesparawi Sumut
Menurut Bobby, realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp12,027 triliun. Nilai tersebut setara dengan 95,87 persen dari target pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp12,546 triliun.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp11,505 triliun atau 92 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp12,507 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Bobby menjelaskan bahwa selisih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp521,494 miliar selama Tahun Anggaran 2025.
Selain surplus tersebut, pembiayaan netto Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar Rp10,992 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 mencapai Rp532,486 miliar.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui sidang paripurna DPRD Sumut pada 25 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Sulaiman Harahap Dorong ASN Tinggalkan Pola Pikir Lama dan Perkuat Profesionalisme
Menurut Bobby, capaian tersebut menjadi prestasi yang patut disyukuri karena merupakan opini WTP ke-12 yang berhasil diraih secara berturut-turut sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025.
Atas pencapaian tersebut, Bobby menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk DPRD Sumut yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA