Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut terus memperkuat koordinasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kunjungan reses DPRD Sumut Tahun Sidang II 2025–2026 ke UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) atau Samsat Binjai di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Senin (6/7/2026).
Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi agenda reses, tetapi juga dimanfaatkan untuk melihat perkembangan serapan anggaran tahun 2025. Selain itu, rombongan DPRD turut mengevaluasi berbagai capaian dan hambatan yang dihadapi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan PAD.
Dalam kegiatan itu, para anggota DPRD Sumut menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah pada tahun 2026. Berbagai rekomendasi tersebut disampaikan setelah mendengarkan pemaparan mengenai kondisi pelayanan dan realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja UPTD Pependa Binjai.
Turut hadir mendampingi tim reses, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut yang juga menjabat sebagai Ketua Tim OPD Pemprov Sumut, Erwin Harahap.
Kepala UPTD Pependa Binjai, Arief Indra Siregar, menjelaskan bahwa wilayah kerja instansinya melayani 13 kecamatan. Wilayah tersebut meliputi lima kecamatan di Kota Binjai dan delapan kecamatan di Kabupaten Langkat dengan cakupan sebanyak 142 desa dan kelurahan.
Baca juga: Pemprov Sumut Percepat Penguatan Konektivitas Internasional Kuala Tanjung–Penang
Arief memaparkan, hingga 30 Juni 2026 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp22,42 miliar atau sebesar 34,93 persen dari target Rp64,20 miliar. Sementara penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah terealisasi Rp16 miliar atau 39,72 persen dari target Rp40,20 miliar.
Sementara itu, penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) menunjukkan hasil yang sangat baik. Realisasinya telah mencapai 108,5 persen sehingga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan.
Menurut Arief, secara nominal penerimaan PKB pada Juni 2026 sebenarnya mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Nilainya naik dari Rp21,8 miliar menjadi Rp22,42 miliar. Namun secara persentase terlihat lebih rendah karena target penerimaan Samsat Binjai tahun ini meningkat sekitar Rp4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk mengejar target triwulan II sebesar 40 persen, UPTD Pependa Binjai telah menjalankan sejumlah inovasi pelayanan. Salah satunya melalui program Samsat Malam yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 16.30 hingga 21.00 WIB. Sejak mulai berjalan pada April 2026, layanan tersebut telah mencatat penerimaan sebesar Rp474 juta dari 674 kendaraan.
Selain Samsat Malam, tersedia pula layanan Samsat Minggu dan Samsat Masuk Pekan yang melayani masyarakat di Lapangan Merdeka Binjai serta sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat. Di sisi lain, UPTD Pependa Binjai juga menerapkan program Mandiri Tutup Pintu, yakni penagihan langsung kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan indikatif di atas Rp200 juta. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah kabupaten maupun kota.
Menanggapi laporan tersebut, anggota DPRD Sumut memberikan sejumlah masukan strategis. Dewan meminta agar data kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang masih memiliki tunggakan pajak dapat dibuka secara transparan sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, DPRD juga mendorong pemanfaatan influencer lokal di wilayah Binjai dan Langkat untuk meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak melalui media sosial.
Baca juga: Pemprov Sumut Perkuat Dukungan bagi Lansia Melalui Pembenahan PSLU Binjai
DPRD Sumut juga menyoroti persoalan penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Masih terdapat perusahaan yang belum menyerahkan kuitansi pembelian alat berat sehingga menjadi kendala dalam proses penetapan nilai. Dewan menilai invoice atau bukti pembelian awal tetap dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan, termasuk untuk alat berat bekas. Pendataan terhadap pabrik kelapa sawit yang memiliki alat berat cadangan juga diminta agar diperketat.
Ketua Tim Reses Dapil XII Binjai-Langkat dari Fraksi Gerindra, Ajie Karim, turut menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor terhadap perusahaan yang memanfaatkan Pajak Air Permukaan namun belum mengantongi izin resmi dari PTSP. Menurutnya, perusahaan yang sedang mengurus perizinan tetap harus dikenakan kewajiban pajak agar tidak memanfaatkan celah regulasi. Ia juga meminta perbaikan meteran air yang mengalami kerusakan sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan secara lebih akurat.
Menutup pertemuan tersebut, Tim Reses DPRD Sumut menyatakan komitmennya untuk membawa seluruh hasil koordinasi dan rekomendasi kepada kepala daerah serta instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data kendaraan, memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat pelayanan melalui DPMPTSP, sekaligus mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah secara optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA