Sumatera Utara - Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti kini resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (6/7/2026).
Penyerahan SK dilakukan sebagai tindak lanjut atas proses koordinasi yang telah berlangsung antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah seluruh tahapan koordinasi selesai, pemerintah provinsi diminta segera melaksanakan penyerahan keputusan tersebut agar roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Gubernur Bobby Nasution mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan secara normal. Karena itu, Surat Keputusan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat langsung diberikan kepada Wakil Bupati Tiorita Surbakti.
Menurut Bobby, pelaksanaan pemerintahan tidak boleh terhambat. Penyerahan SK diharapkan mampu menjaga kesinambungan jalannya pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa kendala.
Baca juga: PRSU ke-50 Tawarkan Pameran, Kuliner, dan Konser Artis Nasional dalam Satu Kawasan
Selain menyerahkan Surat Keputusan, Bobby Nasution juga memberikan arahan kepada Tiorita Surbakti terkait pelaksanaan tugas yang akan dijalankan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ia menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, aparatur diminta tetap bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya tanpa dihadapkan pada pilihan yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Bobby mengingatkan agar jangan sampai ASN berada pada situasi harus memilih antara melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terjadi karena pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dengan integritas yang tetap terjaga, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Menanggapi penugasan tersebut, Tiorita Surbakti menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan amanah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat. Ia menyatakan akan melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai arahan yang telah diberikan.
Baca juga: PRSU ke-50 Diperkuat Dukungan 115 Wartawan untuk Sebarkan Informasi ke Publik
Tiorita juga berkomitmen mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus bekerja bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia menyampaikan akan berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Hal tersebut akan dilakukan dengan mengarahkan seluruh jajaran pemerintahan agar tetap berfokus pada pelayanan publik serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Surat Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat. Dengan kepemimpinan Plt Bupati yang telah ditetapkan, berbagai tugas pemerintahan diharapkan tetap berjalan secara normal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penugasan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tetap berjalan dengan baik. Sementara itu, Tiorita Surbakti menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan sekaligus mengarahkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar terus meningkatkan integritas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Langkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA