Jumat, 12 JUNI 2026 • 15:10 WIB

Administrasi Belum Rampung, Dana Bagi Hasil untuk Daerah Masih Menunggu

Author

Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (10/6/2026) malam. (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota. Namun hingga pertengahan Juni 2026, proses transfer dana tersebut masih tertahan karena sejumlah persyaratan administrasi belum sepenuhnya dipenuhi oleh daerah penerima.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu malam.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby menekankan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh dokumen yang menjadi syarat penyaluran dana. Ia meminta pemerintah daerah segera menuntaskan penyusunan Peraturan Kepala Daerah maupun tahapan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Bobby, batas waktu yang diberikan untuk penyaluran dana berada pada bulan Juni. Namun hingga saat ini belum ada dana yang dapat ditransfer karena masih terdapat hambatan administratif di sejumlah daerah.

Baca juga: Rico Waas Tolak Data ABS, Fokus pada Realisasi Program dan Dampak Nyata

Data yang dipaparkan menunjukkan dari 29 kabupaten dan kota penerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara daerah lainnya masih berada dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.

Gubernur juga meminta setiap daerah yang belum merampungkan Perkada untuk menjelaskan kendala yang dihadapi. Langkah itu dilakukan agar hambatan yang ada dapat segera dicari solusinya sehingga tidak mengganggu jadwal penyaluran dana.

Selain persoalan Perkada, Bobby turut menyoroti proses tender yang belum berjalan di sejumlah daerah. Dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses pengadaan.

Ia menilai percepatan tender sangat penting karena berkaitan langsung dengan pencairan Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, seluruh kepala daerah diminta segera menuntaskan kewajiban administrasi yang masih tertunda.

Pada kesempatan tersebut, Bobby juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Penggunaan dana harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Menurutnya, dana yang disalurkan melalui program ini sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan daerah. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Baca juga: Kemenhub dan Pemprov Sumut Bahas Kesiapan Operasional BRT Mebidang

Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh pemerintah daerah. Integritas dalam pengelolaan anggaran dinilai menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Menutup arahannya, Bobby meminta seluruh proyek pembangunan yang didanai melalui DBH, baik fisik maupun nonfisik, dilaksanakan dengan kualitas terbaik. Pemprov Sumut juga menyatakan siap menyalurkan dana setelah seluruh persyaratan administrasi dari kabupaten dan kota dinyatakan lengkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU