Sumatera Utara - Perubahan status hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara resmi ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Dalam forum tersebut, seluruh pemegang saham menyepakati perubahan nama menjadi PT Bank Sumut (Perseroda).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan regulasi yang berlaku, BUMD hanya memiliki dua bentuk hukum, yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
RUPS LB digelar secara daring dari Kantor Pusat Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan. Agenda ini menjadi momentum penting bagi Bank Sumut untuk menyesuaikan status hukumnya agar sejalan dengan aturan nasional.
Komisaris Utama Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Baca juga: Pemko Medan Sambut Penurunan Tarif Air Tirtanadi di Tengah Tekanan Ekonomi
Selain itu, perubahan ini juga telah memperoleh persetujuan bersama DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan nama Bank Sumut.
Dengan ditetapkannya status Perseroda, bentuk badan usaha Bank Sumut pun secara otomatis berubah dari perseroan swasta nasional menjadi perseroan daerah. Perubahan ini membawa implikasi pada struktur dan tata kelola perusahaan.
Salah satu langkah lanjutan yang disepakati dalam RUPS LB adalah penyusunan kembali anggaran dasar perusahaan. Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh ketentuan internal Bank Sumut selaras dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Natal Penuh Makna, ASN Pemprov Sumut Hadir Berbagi di Panti Asuhan dan Lansia
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan harapan agar perubahan status hukum ini dapat memperkuat kinerja Bank Sumut ke depan. Menurutnya, langkah ini menjadi dasar untuk pengelolaan yang lebih baik.
Ia berharap Bank Sumut mampu tumbuh lebih cepat, semakin kompetitif, dan memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah dinamika industri perbankan.
Dalam RUPS LB tersebut juga disahkan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset atau inbreng ke dalam perseroan.
Selain itu, rapat juga menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut (Perseroda), sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA