Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 17 JULI 2026 • 10:00 WIB

Pemprov Sumut Dorong Status Baru PD AIJ agar Lebih Kompetitif dan Mudah Akses E-Catalog

Pemprov Sumut Dorong Status Baru PD AIJ agar Lebih Kompetitif dan Mudah Akses E-CatalogSurya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong penguatan badan usaha milik daerah agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Rencana tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Soetarto. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, anggota DPRD Sumut, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penjelasannya, Surya mengungkapkan bahwa PD AIJ berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985. Perusahaan tersebut dibentuk melalui penggabungan delapan perusahaan daerah yang sebelumnya bergerak di berbagai bidang usaha.

Baca juga: Penyiaran Digital Terus Berkembang, Diskominfo Sumut Tekankan Pentingnya Adaptasi Regulasi

Delapan perusahaan yang menjadi cikal bakal PD AIJ meliputi PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, serta PD Perisai.

Sebagai salah satu badan usaha milik daerah milik Pemprov Sumut, PD AIJ diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Surya, perusahaan perlu melakukan perubahan paradigma dalam tata kelola dan strategi bisnis.

Ia menilai pengembangan perusahaan tidak hanya dilakukan melalui perluasan usaha, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem manajemen, hingga aspek teknis lainnya yang mendukung penyusunan rencana bisnis jangka panjang.

Menurut Surya, perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan badan usaha milik daerah menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan status tersebut juga menjadi kebutuhan yang harus segera dilakukan. Hal itu berkaitan dengan penolakan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025.

Penolakan tersebut terjadi karena bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sudah tidak lagi berlaku setelah regulasi tersebut dicabut. Akibatnya, PD AIJ mengalami kendala dalam memperoleh legalitas melalui sistem administrasi hukum modern.

Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga membuat perusahaan belum dapat mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau E-Catalog. Padahal, akses tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan usaha sekaligus memperluas peluang bisnis perusahaan ke depan.

Pada rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Yahdi Khoir Harahap, turut menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Sungai Mo'awo Segera Berjalan, Bobby Nasution Ajak Warga Berkolaborasi

Yahdi menjelaskan proses harmonisasi telah dilakukan agar materi Ranperda selaras dengan berbagai peraturan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ia juga menilai badan usaha milik daerah di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan sehingga belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap penggerak perekonomian daerah maupun peningkatan PAD. Karena itu, perubahan menjadi Perseroda dinilai sebagai langkah untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, efisien, serta memiliki daya saing yang lebih kuat di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Sumut Dorong Status Baru PD AIJ agar Lebih Kompetitif dan Mudah Akses E-Catalog

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!