Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terus meningkatkan daya saing agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Menurutnya, UMKM memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di tengah dinamika ekonomi global.
Hal tersebut disampaikan Bobby saat menghadiri pembukaan Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2026 di Lobi Delipark Mall Medan, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan tahunan yang digelar Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumut itu mengangkat tema "Dari Lokal ke Global: Mendorong UMKM yang Inovatif, Inklusif, Berkelanjutan, dan Berdaya Saing Internasional."
Dalam sambutannya, Bobby mengapresiasi penyelenggaraan KKSU 2026 sebagai salah satu upaya memperkuat ekosistem UMKM di Sumatera Utara. Ia berharap kegiatan tersebut mampu menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang sekaligus memperluas jaringan usaha.
Baca juga: Wagub Surya: Menjaga Rupiah Berarti Menjaga Identitas dan Kedaulatan Indonesia
Menurut Bobby, penguatan sektor UMKM menjadi salah satu langkah penting untuk menggerakkan sektor swasta dan memaksimalkan potensi yang dimiliki daerah. Upaya tersebut dinilai penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan ekonomi global.
Ia menjelaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen perlu didukung oleh seluruh daerah. Untuk Sumatera Utara sendiri, pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 6,7 persen hingga 7,1 persen.
"Untuk mengimbangi penyesuaian anggaran dan dinamika ekonomi global, kita harus menggerakkan sektor swasta dan mengoptimalkan potensi dalam negeri, khususnya para pelaku UMKM. Kualitas produk Sumut, baik wastra maupun kuliner, tidak perlu diragukan lagi dan sangat mampu bersaing di tingkat nasional maupun global," ujar Bobby.
Selain meningkatkan kualitas produk, Bobby juga mendorong perubahan pola pemasaran UMKM. Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada penjualan langsung kepada konsumen atau business to consumer (B2C), tetapi juga perlu memperluas peluang melalui kerja sama business to business (B2B).
Ia menilai pendekatan tersebut dapat membuka kesempatan lebih besar bagi UMKM untuk masuk ke rantai industri sekaligus menarik minat investor.
Untuk mendukung langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Pendampingan itu mencakup peningkatan kualitas kemasan produk hingga penyusunan studi kelayakan agar produk menjadi lebih bankable dan menarik bagi investor.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono yang membuka secara resmi KKSU 2026 mengapresiasi capaian ekonomi Sumatera Utara. Menurutnya, di tengah tantangan ekonomi global, Sumut mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,98 persen.
Thomas mengatakan Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan insentif likuiditas makroprudensial bagi perbankan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku UMKM.
"Tema tahun ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem UMKM daerah agar naik kelas. KKSU menjadi jembatan konkret yang mempertemukan UMKM dengan mitra pembiayaan, mitra dagang, serta pasar yang lebih luas," ungkap Thomas.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Ameriza M. Moesa melaporkan bahwa KKSU 2026 merupakan penyelenggaraan ketujuh sejak pertama kali digelar pada 2020. Tahun ini kegiatan tersebut melibatkan lebih dari 600 pelaku usaha dan 48 mitra strategis, dengan rangkaian acara berlangsung pada 15–26 Juli 2026.
Baca juga: 118 Siswa Sekolah Binaan DWP Sumut Terima Santunan Pendidikan dari Kahiyang Ayu
Ameriza juga menyampaikan bahwa hingga hari pembukaan, KKSU 2026 telah mencatat penjualan ritel lebih dari Rp900 juta. Selain itu, kesepakatan bisnis melalui business matching mencapai Rp22 miliar, sementara potensi kerja sama dan investasi telah mengakumulasi nilai lebih dari Rp80 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA