Jumat, 19 JUNI 2026 • 10:00 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan Daerah Jalankan Program Sesuai Kesepakatan

Author

Sulaiman saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap PHTC, PSD, dan BKP Sumut Tahun 2026, Medan, Kamis (18/6/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap meminta pemerintah kabupaten dan kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2026 segera mempercepat pelaksanaan program yang telah disepakati.

Permintaan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten dan Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat, Program Strategis Daerah, dan Bantuan Keuangan Provinsi Sumut Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/6/2026).

Dalam arahannya, Sulaiman meminta daerah segera menuntaskan proses pergeseran anggaran serta mempercepat tender maupun lelang program pembangunan yang telah direncanakan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaksanaan program prioritas dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat sesuai target yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan bahwa Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumut 2025–2029 yang menjadi pedoman pembangunan daerah.

Baca juga: Perubahan Siswa Sekolah Rakyat dalam 10 Bulan Bikin Rico Waas Terkesan

Pada periode tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong percepatan pembangunan melalui Program Hasil Terbaik Cepat dan 52 Program Strategis Daerah.

Program Hasil Terbaik Cepat mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, stabilisasi harga pangan, digitalisasi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga bantuan hukum dan perlindungan masyarakat.

Sulaiman menegaskan bahwa seluruh program tersebut memerlukan dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota agar pelaksanaannya berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Berdasarkan data per 10 Juni 2026, dari 29 daerah penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender maupun lelang program.

Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh daerah mempercepat proses yang masih berjalan sehingga pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan.

Sulaiman juga menyampaikan bahwa percepatan sangat penting mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat di tengah berbagai keterbatasan keuangan daerah.

Ia meminta BKAD, Bappeda atau Bapperida, Bapenda, serta OPD teknis terkait segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.

Menurutnya, daerah yang mampu melaksanakan BKP Tahap I dengan cepat akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh BKP Tahap II pada tahun yang sama.

Selain itu, Sulaiman mengingatkan pentingnya sinkronisasi dan pengisian data secara tepat waktu agar perkembangan pelaksanaan program dapat dipantau dengan baik.

Baca juga: Program PMT Jadi Langkah Mendukung Tumbuh Kembang Anak Usia Dini di Medan

Data tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi untuk melihat daerah yang telah menyelesaikan program maupun yang masih dalam proses pelaksanaan.

Terkait pencairan dana, ia menjelaskan bahwa BKP akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen dan sisanya diberikan setelah pelaksanaan program berjalan sesuai kesepakatan.

Sulaiman juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pengalihan program setelah dana bantuan diterima oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh program yang telah disepakati harus dilaksanakan sesuai rencana awal. Dengan demikian, tujuan percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU