Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Komitmen tersebut disampaikan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang terus mengawal proses tender menggunakan sistem elektronik.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Madya Biro PBJ Sumut Ubaidillah menjelaskan bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.
Menurutnya, mekanisme pengadaan yang diterapkan saat ini memberikan ruang yang setara bagi setiap penyedia untuk memasukkan penawaran.
Baca juga: Sensus Serentak Sumut 2026 Dimulai, Wagub Surya Sambut Baik Pendataan
Seluruh tahapan proses juga dapat dipantau secara terbuka sehingga peserta dapat mengetahui perkembangan seleksi yang sedang berlangsung.
Dengan sistem tersebut, hasil evaluasi yang dilakukan kelompok kerja dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Selain menjelaskan mekanisme pengadaan, Pemprov Sumut juga memaparkan perkembangan sejumlah proyek infrastruktur strategis yang kini telah memasuki tahap pelaksanaan.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai lebih dari Rp71 miliar.
Selain itu, terdapat proyek peningkatan struktur jalan pada ruas lainnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar yang juga sedang berjalan.
Menurut Ubaidillah, proyek-proyek tersebut menjadi prioritas karena kondisi jalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca juga: Dari 40 Peserta Menuju 15 Besar, Seleksi KI Sumut Masuki Babak Wawancara
Melalui peningkatan infrastruktur tersebut, pemerintah berharap akses transportasi menjadi lebih baik dan mampu mendukung aktivitas ekonomi daerah.
Sementara itu, PPBJ Ahli Madya Biro PBJ Sumut Jendry Simon Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya optimistis seluruh proses pengadaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA