Kamis, 11 JUNI 2026 • 08:30 WIB

Posbankum Resmi Diluncurkan, Warga Sumut Kini Tak Perlu Jauh Mencari Bantuan Hukum

Author

Bobby Nasution usai peresmian Posbankum di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (10/6/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Sumatera Utara.

Jumlah tersebut sesuai dengan total desa dan kelurahan yang ada di provinsi tersebut, sehingga akses layanan bantuan hukum kini tersedia lebih dekat dengan masyarakat.

Peresmian dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Aula Raja Inal Siregar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Bobby Nasution menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum diharapkan mampu memudahkan masyarakat memperoleh bantuan hukum tanpa harus menghadapi proses yang rumit.

Menurutnya, masyarakat di desa maupun perkotaan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum.

Baca juga: Pemko Medan Optimistis Rakernas APEKSI XVIII Berjalan Lancar dan Berkesan

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Posbankum telah membantu penyelesaian 408 perkara yang ditangani melalui layanan tersebut.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan Posbankum oleh masyarakat.

Meski demikian, Bobby berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan pendampingan sehingga tidak selalu berakhir pada proses persidangan yang panjang.

Ia menilai dinamika perkembangan teknologi dan ekonomi yang berlangsung cepat dapat memunculkan berbagai gesekan di tengah masyarakat maupun antara masyarakat dengan korporasi.

Karena itu, pendekatan penyelesaian masalah yang lebih sederhana dan mengedepankan musyawarah dinilai penting untuk terus diperkuat.

Bobby juga mendorong agar Posbankum berjalan seiring dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice atau PRESTICE yang telah digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ia meminta para bupati dan wali kota mendukung implementasi restorative justice di daerah masing-masing.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum bukan hanya memberikan hukuman, tetapi juga memulihkan kondisi sosial masyarakat.

Baca juga: Medan Disiapkan Jadi Hub UMKM Sumut, Rico Waas Perkuat Kolaborasi

Menurutnya, penyelesaian melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa maupun Babinsa dapat menjadi sarana untuk membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik.

Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum.

Supratman berharap keberadaan Posbankum benar-benar dimanfaatkan secara maksimal sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses bantuan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU