Selasa, 09 JUNI 2026 • 22:30 WIB

Sumut Jadi Garda Terdepan Mediasi Sengketa dengan Kehadiran 6.110 Posbankum

Author

Aprilla Siregar pada Konferensi Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Salah satu program yang dijalankan adalah Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice atau PRESTICE.

Melalui program tersebut, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan di Sumatera Utara. Kehadiran Posbankum ditujukan untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum secara damai melalui jalur non litigasi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan mediasi.

Aprilla menyampaikan bahwa sosialisasi mekanisme PRESTICE telah dilakukan di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum juga selaras dengan program Kementerian Hukum yang bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca juga: Timnas U-19 Taklukkan Vietnam, Stadion Utama Sumut Dipenuhi Ribuan Penonton

Selain memberikan akses bantuan hukum, Posbankum juga diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum perkara masuk ke kepolisian atau kejaksaan.

Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum Setdaprov Sumut telah melakukan berbagai pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan. Pendampingan tersebut juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu melalui Sistem Bantuan Hukum atau Sibankum.

Aprilla menyebutkan bahwa Pemprov Sumut memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Melalui aturan tersebut, pendampingan dilakukan dengan melibatkan 51 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

Pada tahun ini, sebanyak 24 perkara hukum telah mendapatkan pendampingan melalui program tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi menilai pembentukan Posbankum sejalan dengan semangat PRESTICE yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, pendekatan non litigasi yang mengedepankan keadilan restoratif mampu menghadirkan solusi yang lebih baik bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Baca juga: Bobby Nasution Desak PLN Berikan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak

Ignatius juga menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum yang tersedia tanpa dipungut biaya.

Dengan hadirnya ribuan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, akses masyarakat terhadap bantuan hukum diharapkan semakin mudah sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU