Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (18/5/2026).
Menurut Erwin, penunjukan Penjabat Sekdaprov Sumut telah mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019.
Ia menegaskan tidak ada regulasi yang dilanggar terkait rangkap jabatan yang saat ini dijalankan oleh Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Penjabat Sekdaprov Sumut.
Baca juga: Bobby Nasution Siap Dukung Pembentukan Ribuan Koperasi Merah Putih
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar,” ujar Erwin.
Selain itu, Pemprov Sumut juga memastikan seluruh tugas yang diemban Sulaiman Harahap berjalan dengan baik tanpa mengganggu fungsi pelayanan pemerintahan.
Erwin mengatakan selama ini tugas-tugas yang dijalankan tetap terlaksana secara optimal baik sebagai Inspektur maupun sebagai Penjabat Sekdaprov Sumut.
Menurutnya, kedua jabatan tersebut justru memiliki keterkaitan yang saling mendukung, terutama dalam pengawasan jalannya pembangunan daerah.
Sebagai Inspektur, Sulaiman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintahan. Sementara sebagai Penjabat Sekdaprov, ia juga berperan dalam koordinasi administrasi pemerintahan daerah.
Karena itu, Erwin menilai jabatan tersebut masih sejalan dan tidak menimbulkan benturan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Baca juga: Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Akan Ditahan Sementara
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut,” kata Erwin.
Ia juga menyebut kondisi serupa bukan hanya terjadi di Sumut. Di sejumlah daerah lain di Indonesia, jabatan Penjabat Sekretaris Daerah juga diisi oleh pejabat yang merangkap sebagai Inspektur daerah.
Menurut Erwin, pola tersebut masih diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Pemprov Sumut pun memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan seluruh pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan penegasan tersebut, Pemprov Sumut berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait status jabatan Penjabat Sekdaprov Sumut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA