Senin, 18 MEI 2026 • 08:00 WIB

Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Akan Ditahan Sementara

Author

Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap pimpin apel kendaraan dinas di Pelataran Gedung Serbaguna (GSG) Komplek Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 atas instruksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan secara tepat guna, tertib administrasi, dan taat pajak.

Apel kendaraan dinas itu dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap di Pelataran Gedung Serbaguna Kompleks Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026).

Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama sepekan mulai 18 hingga 25 Mei 2026.

Apel tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam pengamanan barang milik daerah, khususnya kendaraan roda empat operasional.

Dalam sambutannya, Sulaiman Harahap menjelaskan kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Hari ini kita melaksanakan apel kendaraan dinas sesuai instruksi Bapak Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Sumut ingin mengetahui kondisi kendaraan yang masih beroperasi, pihak yang menguasa

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi, Zakiyuddin Hadir di Medan

i kendaraan, serta status administrasinya.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan seluruh kendaraan dinas dirawat dengan baik dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sulaiman menegaskan kendaraan dinas yang belum memenuhi syarat administrasi akan ditahan sementara hingga dilakukan perbaikan.

“Jika kita dapati kendaraan dinas belum memenuhi syarat administrasinya dengan membayar pajak, maka akan kita lakukan penahanan,” katanya.

Tak hanya administrasi, pengecekan juga dilakukan terhadap kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan penunjang.

Dinas Perhubungan turut melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan, termasuk perlengkapan P3K dan kondisi kendaraan secara menyeluruh.

Inspektorat juga dilibatkan untuk memastikan kegiatan berjalan optimal dan tidak sekadar bersifat seremonial.

Menurut Sulaiman, kendaraan dinas harus benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan dan kinerja pemerintah daerah.

Baca juga: Peluang Kerja Global Dibuka, Disnaker Medan Fasilitasi Warga ke Berbagai Negara

Sementara untuk kendaraan dinas yang berada di luar kota, pemeriksaan akan dilakukan melalui unit pelaksana teknis atau UPT.

Pemprov Sumut juga mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak efektif digunakan akibat usia maupun kondisi kendaraan.

Selain itu, seluruh kendaraan operasional pemerintah diimbau menggunakan stiker khusus sebagai identitas resmi kendaraan dinas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kendaraan berpelat merah untuk kepentingan pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU