Jumat, 17 APRIL 2026 • 10:09 WIB

Bobby Nasution Wanti-wanti Potensi Konflik akibat Pencabutan Izin Hutan

Author

Bobby Nasution saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (16/4/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar kebijakan pencabutan izin pemanfaatan hutan dikaji secara menyeluruh.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang digelar di Kantor Gubernur Sumut.

Menurut Bobby, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Ia menilai pentingnya sosialisasi yang komprehensif agar seluruh pihak memahami konsekuensi kebijakan tersebut. Dalam kesempatan itu, Bobby menyebut kebijakan ini mencakup 11 kabupaten dan satu kota di Sumut.

Baca juga: Jelang Haji 2026, Rico Waas Dorong Pelayanan Jemaah Lebih Optimal

Selain itu, terdapat 13 perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan hutan. Ia mengungkapkan bahwa pencabutan izin berpotensi memunculkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Salah satu kekhawatiran utama adalah nasib para pekerja yang terdampak. Bobby menyebut sekitar 11 ribu pekerja akan terkena dampak dari kebijakan tersebut.

Bahkan, jika dihitung secara keseluruhan, terdapat sekitar 29 ribu masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.

Ia juga mengaku telah menerima aspirasi dari perwakilan aliansi pekerja terkait kondisi tersebut. Dalam diskusi yang dilakukan, pemerintah turut melibatkan pihak BUMN sebagai calon pengelola berikutnya.

Perhutani disebut sebagai pihak yang akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Namun demikian, Bobby menilai perlu ada perhatian khusus terhadap sektor yang tidak sejalan dengan skema tersebut.

Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 5, Relokasi Jadi Jalan Tengah yang Disepakati

Misalnya, sektor pertambangan dan pembangkit listrik yang memiliki karakteristik berbeda. Ia juga menyoroti potensi konflik sosial jika lahan dibiarkan tanpa pengelolaan.

Menurutnya, dalam waktu singkat saja, lahan yang kosong berisiko menimbulkan klaim kepemilikan. Hal ini bisa memicu konflik di tengah masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.

Oleh karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah di Sumut turut memberikan masukan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah lebih memahami kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.

Sementara itu, pihak Kementerian LHK menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya adalah tidak adanya aktivitas nyata serta ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Bobby berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara matang dan tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA, PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU