Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:00 WIB

Pemprov Sumut Ingatkan Perusahaan: BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Tanggung Jawab Negara

Author

Hamid Rijal Lubis, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (29/1/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja. Hal ini menyusul masih ditemukannya pekerja yang ditanggung pemerintah.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rijal Lubis menyampaikan bahwa di lapangan masih banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta PBI pemerintah, padahal mereka berstatus pekerja aktif.

Menurut Hamid, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Sumut membiayai iuran PBPU sebanyak hampir 4 juta jiwa. Angka ini setara dengan sekitar seperempat dari total penduduk Sumatera Utara.

Sementara itu, jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara tercatat mencapai 2,4 juta jiwa. Data ini memperlihatkan besarnya beban pembiayaan yang masih ditanggung pemerintah.

Baca juga: Cakupan JKN Tembus 100 Persen, Pemko Medan Raih UHC Award 2026

Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Namun, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya optimal.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar mengungkapkan bahwa dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya sebagian kecil yang telah didaftarkan perusahaan.

Yuliani menyebutkan bahwa pekerja yang telah terdaftar baru sekitar 28 ribu orang. Sisanya masih belum mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Perusahaan yang belum patuh umumnya berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah. Meski demikian, kewajiban tetap berlaku tanpa pengecualian.

Baca juga: Pemprov Sumut Siapkan Rp1,9 Triliun untuk Percepat Infrastruktur Terpadu di 2026

Menurut Yuliani, kondisi ini membuat beban pembiayaan beralih ke APBN maupun APBD. Padahal, hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga berpotensi menghambat keberlanjutan program jaminan kesehatan.

Pemprov Sumut berharap perusahaan dapat lebih kooperatif dan patuh terhadap regulasi. Kepatuhan ini dinilai penting agar perlindungan kesehatan pekerja berjalan sesuai aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU