Senin, 19 JANUARI 2026 • 22:20 WIB

Wagub Surya Dorong Penetapan PAD yang Kuat Secara Hukum dan Kajian

Author

Wagub Sumut Suya saat pimpin rapat pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/1/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan berbasis kajian. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sumut.

Rapat tersebut membahas penambahan serta perubahan objek retribusi daerah. Dalam arahannya, Surya menekankan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi mencerminkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menurut Surya, target PAD tidak boleh ditentukan secara sembarangan. Penetapan angka harus didukung perhitungan yang matang agar dapat dicapai tanpa membebani masyarakat.

Ia menegaskan bahwa target tinggi tidak selalu mencerminkan kinerja baik jika tidak realistis. Oleh karena itu, kajian mendalam menjadi dasar utama dalam perencanaan pendapatan daerah.

Baca juga: Bantuan Kemanusiaan BKPRMI Mengalir ke Wilayah Terdampak Bencana Tapsel

Sebagai contoh, Surya memaparkan potensi retribusi dari kantin sekolah. Dengan jumlah ratusan sekolah, potensi pendapatan dinilai cukup besar meski menggunakan tarif terendah.

Selain itu, optimalisasi aset daerah seperti aula dan penginapan di kawasan wisata juga dinilai memiliki potensi pendapatan signifikan apabila dikelola secara maksimal.

Surya meminta agar hasil rapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan usulan sesuai pedoman kementerian agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi keuangan pusat dan daerah.

Baca juga: Jembatan Aramco Tuntas Dibangun, Mobilitas Warga Janji Nauli Kembali Normal

Ia menyebut perubahan Perda lebih bersifat penyempurnaan redaksi dan penyesuaian tarif. Fokus utama tetap pada penetapan target yang rasional tanpa merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, melaporkan adanya kenaikan target retribusi tahun 2026 sebesar 8,53 persen atau sekitar Rp50 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Meski demikian, realisasi PAD antar-OPD masih beragam. Beberapa OPD berhasil melampaui target, sementara lainnya masih berada di bawah 50 persen.

Dalam perubahan Perda tersebut, juga dilakukan reposisi sejumlah objek retribusi agar sesuai dengan aturan pusat, termasuk layanan kebersihan pelabuhan dan pemanfaatan lahan kantin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU