Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Kebijakan ini bertujuan menghadirkan proses seleksi yang lebih objektif, profesional, dan transparan.
Penerapan manajemen talenta tersebut dilakukan melalui mekanisme mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi SIMATA milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN terkait kebijakan ini.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026. Dengan keputusan ini, Pemko Medan dinilai siap menerapkan sistem merit secara utuh.
Dalam pelaksanaannya, manajemen talenta mengacu pada regulasi BKN yang mengatur metode pengukuran talenta ASN secara komprehensif. Sistem ini menjadi dasar pengembangan karier sekaligus pengisian jabatan strategis.
Baca juga: Berlaga di Pesparawi Nasional, Kontingen Medan Dapat Dukungan Penuh Wali Kota
Subhan menguraikan bahwa pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Aspek pertama adalah kinerja utama yang dinilai melalui E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Aspek kedua mencakup kinerja penguat, seperti penghargaan, penugasan tim, serta penilaian perilaku melalui metode 360 derajat. Selanjutnya, aspek kompetensi menilai pengalaman jabatan dan pengembangan kemampuan ASN.
Aspek keempat adalah potensi, yang sebelumnya telah diikuti seluruh ASN melalui Profiling ASN di BKN Regional VI Medan. Kemudian aspek kelima menilai kualifikasi pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu.
Aspek terakhir berkaitan dengan integritas dan moralitas ASN, yang dilihat dari rekam jejak disiplin. Seluruh hasil penilaian tersebut dipetakan dalam sembilan kotak manajemen talenta.
Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Sumut Direhabilitasi untuk Bangkitkan Sektor Pertanian
ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9 menjadi kandidat utama pengisian JPTP karena dinilai memiliki kinerja tinggi dan potensi besar. Dari pemetaan tersebut, Komite Talenta akan mengusulkan tiga nama untuk setiap jabatan kosong.
Selanjutnya, Wali Kota Medan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memilih satu kandidat terbaik. Subhan menegaskan bahwa seluruh proses berjalan tanpa intervensi politik dan menjunjung tinggi transparansi.
Melalui kebijakan ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang berintegritas dan berdaya saing demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan