Sumatera Utara - Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil bongkar kasus pencurian sepeda motor di wilayah Berastagi. Polisi bergerak cepat menangani kejadain pencurian ini hingga dua pelaku langsung bisa diamankan hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah pria berinisial AG (24), warga Desa Lingga Julu, Simpang Empat, serta RS (50), warga Desa Cinta Rakyat, Merdeka. Keduanya ditangkap pada hari Jumat (15/8/2025) sekitar jam 13.15 WIB di kawasan Pajak Roga, Desa Rumah Berastagi.
Barang bukti yang dibawa pencuri adalah satu unit Honda NF100D (Supra X) warna hitam yang telah berhasil diamankan Polres Tanah Karo. Diketahui motor tersebut merupkan milik waraga bernama Rejeki Sitepu yang sebelumnya mellaporkan kehilangan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Berastagi yang Diduga Hendak Menjual Sabu
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan menjelaskan, kasusnya berawal dari laporan motor hilang yang diparkir di belakang rumah orang tua korban. Setelah diselidiki, polisi dapat info keberadaan pelaku.
Unit Opsnal Sat Reskrim pimpinan IPDA Henry Iwanto Damanik bersama personel Polsek Berastagi langsung bergerak ke lokasi. Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku pun berhasil diamankan.
"Kami segera bawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Tanah Karo buat proses hukum lebih lanjut," kata AKP Eriks.
Dua tersangka ini kena jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan sekarang terus berjalan di Mapolres Tanah Karo.
Selain menindak pelaku, polisi juga memberikan imbauan ke masyarakat. Warga diingatkan untuk selalu hati-hati waktu memarkirkan kendaraan bermotor, baik di rumah maupun tempat umum.
Pemasangan kunci ganda atau pengaman tambahan sangat disarankan supaya kendaraan tidak gampang dicuri. Polres Tanah Karo berharap langkah pencegahan dari masyarakat bisa bantu tekan angka curanmor.
Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Ringkus Bandar dan Bakar Dua Barak
"Kami sarankan agar masyarakat memasang kunci ganda atau pengaman tambahan agar kendaraan tidak mudah dicuri,” tegas AKP Eriks.
Kasus ini jadi bukti nyata kesigapan kepolisian dalam kasih rasa aman di tengah masyarakat. Penindakan cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen buat tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Tanah Karo.
Masyarakat juga diimbau segera lapor jika mengalami tindak kejahatan. Respons cepat dari kepolisian akan sangat bergantung pada informasi awal yang dikasih warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Tanah Karo