Sumatera Utara - Diskotik New Blue Star yang berlokasi di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi dibongkar aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah pada Kamis (14/8/2025).
Proses pembongkaran dimulai pukul 16.00 WIB dengan kehadiran jajaran pejabat utama Polda Sumut, termasuk Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudhi, Karo Ops Kombes Pol Victor Togi Tambunan, serta Direktur Narkoba Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak.
Sejumlah pejabat daerah juga turut hadir, di antaranya ada Bupati Langkat H. Syah Afandin, Bupati Deli Serdang H. Asri Ludin Tambunan, dan Wali Kota Binjai H. Amir Hamzah. Kehadiran mereka ini menunjukkan sebagai dukungan penuh terhadap langkah tegas pembongkaran ini.
Sebelum alat berat mulai bekerja, Satpol PP Kabupaten Langkat membacakan putusan resmi yang menyebutkan New Blue Star tidak memiliki izin lengkap, mulai dari IMB, TDUP, hingga PBG. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk eksekusi pembongkaran.
Baca juga: Bobby Nasution Turun ke Lapangan Bongkar Diskotek yang Dicurigai Jadi Markas Narkoba
Selain masalah perizinan, diskotik ini juga lama menjadi sorotan karena diduga kuat sebagai pusat peredaran narkotika. Dugaan tersebut terbukti dengan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumut pada 27 Juli 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam tersangka dari tiga kasus berbeda. Dua di antaranya diamankan langsung di dalam diskotik dengan barang bukti lima butir ekstasi. Bahkan ditemukan ruang khusus yang diduga sebagai loket transaksi narkoba.
Pengelola diskotik disebut menggunakan sistem pengamanan berlapis untuk melancarkan aktivitas ilegalnya. Aktivitas ini meluas hingga ke barak-barak belakang yang dikenal dengan sebutan Barak Babi dan Barak Kuda.
Saat pembongkaran berlangsung, pihak pengelola yang diwakili Sajali dari DPD IPK Kota Binjai sempat mencoba bernegosiasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena dasar hukum eksekusi sudah jelas.
Baca juga: Polisi Temukan 3 Gram Sabu Tersembunyi di Karung Beras, Pria di Kabanjahe Diciduk
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menutup celah peredaran narkoba. Ia menegaskan tidak ada kompromi untuk tempat hiburan malam ilegal.
Tepat pukul 18.45 WIB, bangunan New Blue Star sudah rata dengan tanah. Proses berlangsung aman dan kondusif hingga alat berat meninggalkan lokasi pada pukul 19.20 WIB.
Pembongkaran ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Sumatera Utara tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal. Pemerintah bersama aparat berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribrata Sumut