Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 10:20 WIB

Polisi Temukan 3 Gram Sabu Tersembunyi di Karung Beras, Pria di Kabanjahe Diciduk

Author

ilustrasi penangkapan pengedar narkoba

Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kini pelaku yang berhasil diamankan berinisial CYS (37), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, yang ditangkap pada Selasa (12/8/2025) dini hari di Kabanjahe.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Rakoetta S. Brahmana, Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba sedang melakukan patroli sekaligus penyelidikan di wilayah tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa tersangka terlihat membawa sebuah karung. Kecurigaan akhinya muncul dan membuat petugas lakukan pemeriksaan segera yang dilakukan di lokasi.

Hasil penggeledahan menemukan satu paket plastik klip berles merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,0 gram netto. Barang tersebut disimpan di kantong celana warna coklat yang berada di dalam karung beras.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar 238 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan

“Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan 1 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,0 gram netto, yang disimpan di kantong celana coklat di dalam karung beras," ucap Kapolres.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone warna hitam dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru. Semua barang tersebut diduga terkait dengan aktivitas pelaku.

"Turut diamankan 1 unit handphone iPhone warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru, serta barang lain terkait,” lanjutnya, Kamis (14/5/2025) pagi di Mapolres.

Warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, ditangkap di Jalan Rakoetta S. Brahmana, Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (12-8-25) kerena diduga bawa sabu. (Polres Tanah Karo)

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 3,0 gram netto, celana coklat, karung beras merek Sada Arih, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pasal yang disangkakan kepada CYS adalah Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan 10 Kg Sabu yang Akan Dibawa ke Palembang

Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Partisipasi warga dinilai penting dalam memutus rantai peredaran barang terlarang ini.

Kapolres menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkotika harus dilakukan bersama demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan wilayah Tanah Karo semakin terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang merusak masa depan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Tanah Karo

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU