Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, memimpin langsung pembongkaran dua tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang narkoba. Kegiatan ini berlangsung Kamis (14/8/2025) di Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.
Dua lokasi tersebut adalah Diskotik Marcopolo di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dan Diskotik Blue Star di Kecamatan Seibingai, Langkat. Eksekusi dilakukan bersama unsur Forkopimda dan pasukan gabungan TNI/Polri.
Di lokasi pertama, sempat terjadi upaya penghadangan oleh ratusan pemuda. Mereka mencoba menghentikan alat berat yang akan merobohkan bangunan. Namun, setelah diberikan penjelasan, petugas dapat melanjutkan pemeriksaan ke dalam gedung.
Bobby Nasution bersama Forkopimda meninjau langsung area yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Ia menyatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan sebagai respons atas laporan keresahan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, serta para kepala daerah setempat.
Baca juga: Polda Sumut Bongkar 238 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan
Bobby menegaskan, secara legalitas, tempat tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai tempat hiburan malam. Informasi dari pihak kepolisian juga menyebut adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Memang secara legalitas, tempat yang akan kita lakukan eksekusi memang tidak ada (izinnya). Baik izin bangunan (peruntukan), izin tempat hiburan malam dari Pemerintah Provinsi juga tidak pernah kita keluarkan," tegas Bobby. "Ditambah lagi tadi info dari Kapolda, ada kegiatan jual beli Narkoba di dalam bangunan yang mau kita hancurkan."
Ia mengimbau seluruh kepala daerah di Sumut untuk mencabut izin tempat hiburan yang terbukti terlibat transaksi narkoba. Penertiban seperti ini, menurutnya, akan terus dilakukan di berbagai wilayah.
Bobby juga membantah klaim pengelola bahwa lokasi tersebut adalah markas ormas. Menurutnya, bukti di lapangan menunjukkan fasilitas hiburan malam lengkap dengan peralatan DJ.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan 10 Kg Sabu yang Akan Dibawa ke Palembang
Dalam proses eksekusi, sempat terjadi pelemparan dari luar pagar yang dilakukan oleh oknum tak dikenal. Petugas berhasil mengamankan situasi dan melanjutkan pembongkaran.
Proses perobohan dilakukan menggunakan ekskavator dengan pengawalan ketat. Bahkan, pihak PLN turut memutus aliran listrik ke lokasi.
Pembongkaran di Diskotik Blue Star berlangsung bersamaan dengan lokasi pertama. Alat berat dikerahkan, dan pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman hingga selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA