Sumatera Utara - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan Komisi IX DPR RI di Balai Kota Medan, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan terhadap penanganan Tuberkulosis (TB) dan HIV di Kota Medan.
Dalam kesempatan itu, Rico memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, pembenahan sistem pelayanan terus dilakukan agar layanan kesehatan semakin baik dan berkualitas.
Ia mengatakan, Pemko Medan berupaya memperbaiki tata pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan fasilitas kesehatan hingga pembaruan regulasi pendukung.
Baca juga: Jepang dan Sumut Perkuat Kemitraan Pengembangan Tenaga Kerja Modern
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, tren kasus TB dan HIV disebut menunjukkan penurunan. Capaian itu dinilai tidak terlepas dari upaya screening kesehatan yang terus digencarkan di tengah masyarakat.
Meski demikian, Rico menegaskan pihaknya tidak ingin lengah terhadap potensi peningkatan kasus penyakit menular tersebut. Ia memastikan pemerintah siap menambah regulasi jika diperlukan.
Menurutnya, apabila nantinya dibutuhkan aturan tambahan terkait TB maupun HIV, Pemko Medan siap segera menerapkannya demi memperkuat penanganan di lapangan.
Selain membahas penyakit menular, Rico juga menjelaskan transformasi fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan. Salah satunya melalui perubahan status sejumlah fasilitas kesehatan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Setelah RSUD Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar berstatus BLUD, kini sebanyak 41 puskesmas di Kota Medan juga resmi menjadi BLUD. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan layanan kesehatan lebih mandiri dan responsif.
Rico menyebut rehabilitasi fisik dan peningkatan fasilitas puskesmas juga terus dilakukan. Puskesmas diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan yang ramah dan berkualitas.
Baca juga: MTQ ke-40 Sumut Ditargetkan Berjalan Lancar dan Bermakna bagi Masyarakat
Pada kesempatan itu, Rico turut memaparkan keberhasilan program Universal Health Coverage (UHC) yang telah menjangkau masyarakat Kota Medan melalui BPJS Kesehatan.
Namun, ia menilai masih ada kebutuhan perlindungan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan seperti begal yang belum ditanggung BPJS. Karena itu, Pemko Medan menerbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, biaya pengobatan korban begal ditanggung APBD Kota Medan. Saat ini, pemerintah juga telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit dalam pelaksanaan program tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan