Sumatera Utara - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai Kota Medan memiliki potensi besar untuk terus berkembang menjadi kota metropolitan berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Direktur Eksekutif sekaligus Sekretaris Dewan Pengurus APEKSI Alwis Rustam bersama jajaran Pijar Foundation di Balai Kota Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertemuan itu, Rico Waas menjelaskan bahwa Medan terus berkembang dengan berbagai potensi yang dimiliki.
Menurutnya, penerapan inovasi dan teknologi kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus diterapkan dalam pembangunan kota.
Ia menyebut posisi Medan sebagai pintu gerbang wilayah barat Indonesia menjadikan kota tersebut strategis untuk mendukung berbagai program nasional.
Baca juga: Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Pemulihan Salwa Berjalan Baik
Salah satu program yang disampaikan ialah pembangunan SPPG yang ditargetkan mencapai 255 unit guna menjangkau sekitar 700 ribu anak.
Selain itu, Kota Medan juga dipilih sebagai lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL.
Pembangunan Bus Rapid Transit atau BRT juga menjadi bagian dari pengembangan kota yang tengah dipersiapkan.
Menurut Rico Waas, integrasi teknologi dalam berbagai program pembangunan akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Ia menilai penerapan inovasi harus mampu mendukung kebutuhan masyarakat secara nyata.
Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas juga menyinggung persoalan banjir yang masih menjadi tantangan di Kota Medan.
Baca juga: Rico Waas Soroti Potensi Medan sebagai Hub Ekonomi Kawasan Barat Indonesia
Ia memetakan dua faktor utama penyebab banjir, yakni banjir kiriman dari wilayah hulu serta banjir rob.
Karena itu, Pemko Medan mendorong adanya kesiapsiagaan mandiri atau self emergency di tengah masyarakat.
Sementara itu, Alwis Rustam menjelaskan Medan bersama Kota Malang telah dipilih menjadi kota percontohan dalam program Pijar Foundation.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan