Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 27 JUNI 2026 • 22:00 WIB

Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Galang dan Sergai Dihentikan, Pemprov Sumut Siapkan Pembinaan

Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Galang dan Sergai Dihentikan, Pemprov Sumut Siapkan PembinaanTim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua titik di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Terpadu menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 lokasi yang berada di Kabupaten Deliserdang dan Serdangbedagai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026). Dari total lokasi yang ditindak, sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sementara dua titik lainnya berada di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.

Seluruh lokasi yang menjadi sasaran merupakan tambang galian C jenis pasir yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pembinaan, pengawasan, serta monitoring terhadap aktivitas pertambangan yang masih beroperasi tanpa izin.

Baca juga: Penutupan MTQ ke-40 Sumut, Bobby Ajak Masyarakat Terus Mengamalkan Alquran

Selain melakukan pengawasan di lapangan, tim juga menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang. Mereka diminta menghentikan seluruh aktivitas operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin kembali menjalankan usaha secara legal.

Tim Terpadu yang terlibat dalam penertiban terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dedi, penataan pertambangan juga bertujuan mencegah berbagai dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tanpa izin. Karena itu, seluruh pelaku usaha didorong segera mengurus izin agar dapat menjalankan usaha secara sah.

Ia menjelaskan bahwa pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan sejumlah persoalan. Dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kondisi infrastruktur, terutama jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.

Baca juga: Warga Sampaikan Trauma Banjir, Rico Waas Paparkan Langkah Penanganan yang Disiapkan

Dedi mengingatkan agar para pelaku usaha tidak lagi menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin. Menurutnya, tata kelola pertambangan yang baik hanya dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap seluruh proses perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak bermaksud menghentikan aktivitas usaha secara permanen. Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal dengan membantu proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyampaikan hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi lingkungan pada sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar lokasi tersebut belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

Heri menambahkan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Menurutnya, penertiban ini menjadi langkah penting untuk mendorong para pelaku usaha mematuhi ketentuan lingkungan sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Galang dan Sergai Dihentikan, Pemprov Sumut Siapkan Pembinaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!