Sumatera Utara - Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang kembali mengaktifkan layanan perekaman dan pencetakan E-KTP di kantor kecamatan mendapat sambutan positif dari masyarakat Medan Labuhan.
Warga kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus administrasi kependudukan.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan kemudahan sekaligus memangkas hambatan birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayah Medan Utara.
Salah satu warga Medan Labuhan, Jupiter Mendrofa, mengaku terkejut dengan cepatnya proses pelayanan yang diterimanya saat mengurus pergantian KTP.
Ia menyebut proses pengurusan berlangsung mudah tanpa kendala dan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Ribuan Warga Meriahkan Milo Activ Indonesia Race 2026 di Lapangan Benteng
Menurut Jupiter, berkas yang diserahkan pada siang hari bahkan sudah dapat diambil pada sore harinya.
Hal serupa juga dirasakan warga lainnya, Nurhabni, yang datang mengurus administrasi kependudukan bersama suaminya.
Ia mengaku kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke Kantor Disdukcapil Kota Medan karena seluruh proses dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Nurhabni juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Rico Waas atas kebijakan yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sementara itu, Camat Medan Labuhan Elias Padang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan jawaban atas keluhan warga Medan Utara terkait jauhnya jarak menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Menurut Elias, pelimpahan wewenang pencetakan KTP ke kecamatan membuat masyarakat tidak lagi merasa terbebani dengan jarak tempuh yang cukup jauh.
Ia menilai layanan tersebut membawa dampak positif karena masyarakat dapat memperoleh pelayanan lebih dekat dan cepat.
Baca juga: Rico Waas Nilai Coding Competition Bangun Kepercayaan Diri Anak Muda
Selain layanan pencetakan KTP fisik, Kantor Camat Medan Labuhan juga dipadati warga yang ingin melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Elias mengatakan rata-rata permohonan pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan tersebut mencapai sekitar 50 dokumen setiap harinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan