Sumatera Utara - Desa Adat Bawomataluo di Nias Selatan diusulkan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO. Upaya ini terus didorong oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Desa tersebut telah masuk dalam tentative list UNESCO sejak tahun 2009. Saat ini, proses pengusulan terus dilanjutkan.
Sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat di wilayah Nias. Tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen pendukung atau dossier.
Desa Bawomataluo dinilai memiliki nilai budaya yang tinggi. Hal ini terlihat dari kondisi geografis dan kehidupan masyarakatnya.
Baca juga: PAD Sektor Tambang Sumut Lampaui Target, Capai Rp4,5 Miliar
Desa ini berada di ketinggian sekitar 324 meter di atas permukaan laut. Lokasinya menampilkan permukiman tradisional yang masih terjaga.
Salah satu ikon utama desa ini adalah Omo Sebua. Rumah adat tersebut telah berusia lebih dari 200 tahun.
Selain itu, tradisi lompat batu atau Fahombo masih dilestarikan. Tradisi ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
Tahapan pengusulan selanjutnya mencakup penyusunan Preliminary Assessment. Tahap ini menjadi syarat penting sebelum pengajuan resmi ke UNESCO.
Baca juga: LKPJ 2025, Bobby Paparkan Perkembangan Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Selain Bawomataluo, Pemprov Sumut juga fokus pada pelestarian cagar budaya. Sejumlah objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Pada tahun 2025, lima objek telah ditetapkan. Di antaranya Candi Bahal I, II, III, Masjid Azizi, dan Istana Maimun.
Pada tahun 2026, tujuh objek lainnya diusulkan untuk ditingkatkan statusnya. Usulan tersebut merupakan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
Upaya pelestarian ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah daerah hingga pusat diharapkan dapat terlibat aktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA