Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pertambangan. Pada tahun 2025, PAD mencapai Rp4,5 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ini menjadi sumber baru bagi penerimaan daerah.
Kepala Bidang ESDM Sumut, Hasan Basri menjelaskan bahwa capaian ini melampaui target.
Target awal yang ditetapkan sebesar Rp3 miliar. Namun realisasi yang diperoleh mencapai Rp4,5 miliar.
Menurutnya, tahun 2025 menjadi awal penerimaan dari sektor ini. Sebelumnya, Pemprov Sumut belum menerima hasil dari opsen pajak tersebut.
Di Sumut sendiri terdapat ratusan izin pertambangan. Totalnya mencapai sekitar 231 izin yang tersebar di berbagai daerah.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, Penumpang Kereta Api di Sumut Melonjak Lebih Tinggi
Izin tersebut terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, serta izin penambangan batuan.
Pemerintah juga melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tambang. Pembinaan mencakup berbagai aspek teknis dan administratif.
Kegiatan pembinaan meliputi penyusunan standar dan prosedur. Selain itu, dilakukan juga bimbingan teknis serta konsultasi.
Pemprov Sumut turut memfasilitasi mediasi dan pengembangan tenaga kerja. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas sektor pertambangan.
Terkait tambang ilegal, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan penindakan. Namun koordinasi tetap dilakukan dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Listrik Masuk Desa Ombolata, PLN Dorong Pemerataan Energi di Nias Utara
Selain itu, dilakukan pemetaan wilayah tambang ilegal. Pemetaan ini bertujuan menentukan prioritas penanganan ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA