Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono. (Pemko Medan)
Sumatera Utara - Program Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026 kembali menarik perhatian masyarakat. Sejak pagi, ribuan warga memadati Taman Ahmad Yani untuk mendaftar.
Antusiasme terlihat begitu tinggi. Meski pendaftaran baru dibuka pada Senin (2/3/2026), kuota 4.000 kursi langsung habis hanya dalam beberapa jam.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyampaikan bahwa seluruh kuota terpenuhi di hari pertama. Padahal, pendaftaran awalnya direncanakan berlangsung hingga tiga hari.
Menurut Suriono, tahun ini Pemko Medan kembali menyediakan 4.000 kursi dengan 12 kota tujuan di Sumatera Utara. Program ini menjadi pilihan utama masyarakat menjelang Idulfitri 1447H.
Baca juga: Safari Ramadan Jadi Momentum Bobby Dorong Pembangunan di Padanglawas
Melihat tingginya minat warga, pihaknya berencana mengupayakan penambahan kuota di masa mendatang. Penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.
Berbeda dari tahun sebelumnya, titik keberangkatan tahun ini dipindahkan ke Terminal Amplas. Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari kemacetan di pusat kota.
Keberangkatan direncanakan berlangsung pada 16-17 Maret 2026. Pemko Medan telah berkoordinasi dengan BPTD untuk penggunaan Terminal Amplas sebagai titik kumpul.
Adapun 12 kota tujuan meliputi Pakpak Bharat, Sidikalang, Tarutung, Sibolga, Rantau Prapat, Kota Pinang, Sibuhuan, Gunung Tua, Sipirok, P.Sidempuan, Panyabungan, dan Natal.
Baca juga: Rp500 Juta untuk Masjid, Bobby Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Jemaah
Suriono mengimbau peserta mudik mempersiapkan diri dengan baik sebelum keberangkatan. Ia menyarankan agar barang bawaan tidak terlalu banyak agar perjalanan tetap nyaman.
Program ini kembali menjadi primadona menjelang Lebaran. Antusiasme masyarakat menunjukkan besarnya kebutuhan akan fasilitas mudik gratis yang aman dan terorganisir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: