Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan perusahaan pada 2026. Langkah ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha, khususnya dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Sumut, Damar Wulan, menyampaikan bahwa pengawasan tahun ini menargetkan sedikitnya 177 pelaku usaha. Pengawasan dilakukan secara bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Damar, masih banyak perusahaan yang belum mengisi LKPM dengan benar. Bahkan, tidak sedikit yang belum memahami mekanisme pelaporannya secara tepat.
Baca juga: Investasi Sumut Tembus Rp58,5 Triliun, Target Rp100 Triliun Digas
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/3/2026).
Selain pengawasan, DPMPTSP juga menyiapkan pendampingan bagi pelaku usaha. Tahun ini, sebanyak 200 pelaku usaha ditargetkan mendapatkan pembinaan agar mampu memenuhi kewajiban pelaporan secara benar dan tepat waktu.
Damar menegaskan pentingnya sinergi dengan daerah untuk memastikan pengisian LKPM berjalan baik. Perbaikan kualitas laporan dinilai akan menghasilkan data investasi yang lebih akurat.
Data yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam memetakan perkembangan investasi. Hal ini sekaligus mendukung perencanaan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas makro ekonomi dan kesinambungan fiskal daerah. Target realisasi investasi Rp100 triliun hingga 2029 yang dicanangkan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menjadi salah satu pijakan utama.
Baca juga: Motivasi di SMKN 1 Portibi, Surya Yakin Anak Daerah Bisa Bersinar
DPMPTSP pun berkomitmen mengambil peran dalam mendukung program prioritas tersebut. Pengawasan dan pembinaan dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi investasi.
Tak hanya itu, instansi ini juga siap membantu pelaku usaha yang menghadapi kendala, termasuk dalam proses perizinan. Hambatan akibat kurangnya informasi akan difasilitasi agar dapat segera diselesaikan.
Sebagai bagian dari percepatan, akan dibentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kehadiran satgas ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha mempercepat realisasi pendirian dan pengembangan usaha mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA