Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 04 MARET 2026 • 09:33 WIB

Disnaker Sumut Tegaskan THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Disnaker Sumut Tegaskan THR Harus Dibayar Maksimal H-7 LebaranKepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar saat memberikan keterangan, Selasa (3/3/2026). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan kembali mengingatkan perusahaan swasta agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya tepat waktu. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan aturan tersebut masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi itu mengatur secara rinci kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Dalam ketentuan tersebut, besaran THR ditetapkan satu bulan upah. Komponen yang dihitung dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok berikut tunjangan tetap.

Yuliani menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan penuh sebesar satu bulan upah. Hak tersebut tidak bisa dikurangi.

Baca juga: Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ditargetkan Siap Terima Siswa Juli 2026

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu bulan namun belum genap setahun, menerima THR secara proporsional. Perhitungannya berdasarkan masa kerja dikalikan satu bulan upah lalu dibagi dua belas.

Apabila masa kerja belum mencapai satu bulan, pekerja tidak berhak memperoleh THR. Hal ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total kewajiban. Denda tersebut dihitung sejak batas akhir pembayaran terlewati.

Denda yang terkumpul nantinya digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, sanksi administratif juga dapat diberikan.

Baca juga: Rp500 Juta untuk Masjid, Bobby Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Jemaah

Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah membentuk Posko Pengaduan THR di berbagai daerah. Sumatera Utara termasuk wilayah yang membuka layanan tersebut.

Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Disnaker Sumut juga membuka posko langsung di provinsi dan enam UPT.

Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diperiksa untuk mengetahui penyebabnya.

Yuliani berharap seluruh perusahaan mematuhi kewajiban ini agar hubungan industrial tetap harmonis dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Disnaker Sumut Tegaskan THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!