Bobby Nasution (Pemprov Sumut)
Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya. Perpanjangan ini berlaku selama satu pekan ke depan hingga penghujung Desember 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melalui surat keputusan bernomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan dengan mempertimbangkan dampak bencana yang masih dirasakan di berbagai daerah. Selain itu, kondisi korban pascabencana dinilai masih membutuhkan pendampingan dan penanganan lanjutan.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan penanganan di lapangan.
Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Bangun MCK untuk Pengungsi di SD Negeri Sipange 2
Menurut Erwin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai langkah evakuasi, penanganan korban, hingga kebutuhan pemulihan masih harus terus berjalan secara terkoordinasi.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bukan berarti bencana masih berlangsung, melainkan penanganannya yang masih membutuhkan perhatian intensif.
Erwin menyebutkan bahwa ini merupakan perpanjangan kedua. Sebelumnya, status tanggap darurat telah diberlakukan pada periode 27 November hingga 10 Desember 2025.
Setelah itu, status tersebut kembali diperpanjang pada 11 hingga 24 Desember 2025 sebelum akhirnya diperpanjang kembali hingga 31 Desember 2025.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025.
Baca juga: KAI Percantik Stasiun Perbaungan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan
Dari hasil evaluasi tersebut, disimpulkan bahwa penanganan dan mitigasi bencana masih perlu dilanjutkan untuk memastikan kondisi masyarakat terdampak benar-benar tertangani.
Dengan perpanjangan ini, Gubernur menugaskan tim penanganan darurat bencana serta instansi terkait untuk tetap melaksanakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban.
Selain itu, upaya penanggulangan, penanganan, dan pemulihan di wilayah terdampak juga terus dijalankan sesuai kebutuhan lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA