Sumatera Utara - Dewan Pengupahan Kota Medan secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota Medan tahun 2026 sebesar delapan persen.
Dengan usulan tersebut, besaran UMK Medan yang sebelumnya Rp4.014.072 pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp4.335.198.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa usulan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar selama dua hari.
Selain UMK, rapat tersebut juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota dengan rentang kenaikan antara lima hingga sembilan persen.
Besaran UMSK yang diusulkan berkisar antara Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606, tergantung sektor usaha.
Baca juga: Bertemu Siswa Taruna Nusantara, Rico Waas Tekankan Disiplin dan Integritas
Rico Waas menjelaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Ia berharap kenaikan upah ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di Kota Medan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan buruh diharapkan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya produktivitas kerja.
Rico menekankan bahwa keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga mengajak perusahaan agar tetap menjaga produktivitas, karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Baca juga: Hadapi Tantangan Zaman, Pemko Medan dan APPSI Cari Formula Bangkitkan Pasar
Selain itu, Rico menilai harmonisasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci dalam menentukan kebijakan pengupahan.
Ia meyakini bahwa angka yang diusulkan telah melalui perhitungan matang dan melibatkan seluruh unsur terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA