Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 04 AGUSTUS 2025 • 22:30 WIB

Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan Digerebek, Dua Tersangka Diamankan

Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan Digerebek, Dua Tersangka DiamankanDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek kantor OKP Subrayon AMPI Hamdan yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Jumat malam 25 Juli 2025. (Polda Sumut)

Sumatera Utara - Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik produksi narkoba yang berkedok kantor organisasi kepemudaan (OKP). Lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Medan Maimun.

Tepatnya penggerebekan ini dilakukan di Kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan. Aksi ini berlangsung pada Jumat malam, 25 Juli 2025.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim pun langsung melakukan pengintaian.

Sesudah melihat salah satu tersangka masuk, tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dua pria berhasil diamankan di lokasi.

Baca juga: Cegah Sengketa Tanah, Sumut Luncurkan Layanan Pertanahan Elektronik

"Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025).

Keduanya adalah MR (42) dan FA (22), warga Medan. Polisi juga menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tempat itu digunakan untuk produksi ekstasi.

Barang bukti yang disita antara lain 94 butir ekstasi berlogo bintang, serbuk MDMA, serta tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol.

Polisi juga menemukan alat cetak rakitan, pewarna makanan, dan alat bantu produksi lain seperti martil, cetakan, dan paku berlogo. Semua alat itu digunakan untuk mencetak ekstasi.

Baca juga: Polresta Deli Serdang Musnahkan 21 Kg Sabu dengan Cara Direbus dan Dibuang ke Parit

Kedua tersangka diketahui bertugas sebagai pencetak sekaligus penjaga lokasi. Mereka mengaku mendapat upah dari hasil mencetak dan menjual ekstasi.

Mereka menerima bayaran Rp3.000 per butir yang dicetak. Sementara keuntungan penjualan mencapai Rp40.000 per butir.

Polda Sumut juga mengidentifikasi adanya pengurus ormas yang terlibat sebagai pengendali. Ia menyediakan alat cetak dan bahan baku untuk produksi.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya akan mendalami jaringan ini lebih lanjut. Penggunaan kantor ormas sebagai kedok akan jadi perhatian khusus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan Digerebek, Dua Tersangka Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!