Sumatera Utara - Polresta Deli Serdang memusnahkan 21,4 kilogram sabu. Barang haram senilai Rp6,4 miliar itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke parit.
Pemusnahan digelar Kamis (31/7/2025) siang di Mapolresta. Kegiatan ini menandai penutup dari empat kasus besar narkoba di bulan Mei dan Juni.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menyampaikan pesan tegasnya terkait pemberatasan Narkoba. Negara hadir untuk melawan peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang aman bagi pengedar, kurir, apalagi bandar,” tegasnya. Ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba.
Baca juga: Dua Hektare Ladang Ganja di Hutan Madina Dimusnahkan BNNP Sumut dan Brimob
Salah satu kasus yang diungkap adalah penangkapan DS (27) di Bandara Kualanamu. Ia membawa 6 paket sabu di balik celana panjangnya.
Tujuannya ke Jakarta. Iming-iming upah Rp32 juta mengantarnya ke sel tahanan, bukan ke kekayaan.
Dari jaringan lain, polisi melakukan pengembangan panjang. Setiap pelaku menunjuk tersangka lain hingga akhirnya mengarah ke Perumahan Sri Jaya.
Di sana, ditemukan 13,4 kg sabu dikemas dalam bungkus teh hijau. Bukan untuk dikonsumsi, melainkan diedarkan secara ilegal.
Kasus lain melibatkan perempuan berinisial LS dan rekannya DD alias D. Mereka diamankan dengan barang bukti lebih dari 1 kg sabu.
Penangkapan mereka dianggap menutup mata rantai distribusi narkoba di wilayah Medan Area.
Baca juga: Dua Kilang Padi di Deli Serdang Diduga Oplos Beras Medium Jadi Premium
Kasat Narkoba, Kompol Sebastian R.S. Saragih, menyebut total ada 60 kasus dalam dua bulan. Ada 9 tersangka utama dari kasus prioritas.
Semua barang bukti sabu telah melalui uji laboratorium. Hasilnya positif mengandung zat narkotika berbahaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Deli Serdang