Jumat, 03 JULI 2026 • 08:00 WIB

Pemprov Sumut Perkuat Penegakan Hukum terhadap Tambang Emas Ilegal di Madina

Author

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung tinjau aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban pada Kamis (2/7/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.

Menindaklanjuti arahan Gubernur Bobby Nasution serta informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang beredar di media sosial, Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/7/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dan sejumlah instansi terkait.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sulaiman Harahap Dorong ASN Tinggalkan Pola Pikir Lama dan Perkuat Profesionalisme

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tim masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di beberapa lokasi.

Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW. Seluruh kegiatan yang ditemukan langsung dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Heri menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan.

Dampak yang ditemukan antara lain perubahan bentang alam, kerusakan daerah aliran sungai yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang bekas galian, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai.

Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu juga melakukan identifikasi terhadap alat berat, memeriksa sarana operasional, serta mendata berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Extra Flight Disiapkan, Bobby Nasution Tuntaskan Kendala Kepulangan Pesparawi Sumut

Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator, aki alat berat, serta berbagai perlengkapan pendukung operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia menyebut seluruh proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Barang bukti yang diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan patroli rutin di wilayah rawan, penegakan hukum secara konsisten, serta percepatan rehabilitasi lingkungan yang telah mengalami kerusakan.

Pemprov Sumut juga menegaskan akan terus menghentikan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sumatera Utara serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan praktik PETI kepada pihak berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU